MEDAN (Waspada): Massa Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara dan Gery Sutjipto kembali melakukan aksi demo di Bank OCBC NISP dan Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/7).
Kedatangan mereka adalah meminta pertanggung jawaban Bank OCBC dan meminta Majelis Hakim PN Medan untuk memberikan keadilan kepada Gery Sutjipto terkait Perkara NO. 794 / Pdt-G/2022/PN MEDAN. Dalam keterangannya, Gery Sutjipto menegaskan akan melakukan aksi ‘Menginap’ di Bank OCBC.
“Rencananya, jika tidak ditindaklanjuti maka kita akan menginap disini meminta pertanggungjawaban Bank OCBC,” tegas korban, Gery Sutjipto kepada wartawan.
Gery menjelaskan bahwa akibat perbuatan Bank OCBC, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 3 Milyar. Terakhir tagihan dibayar bulan Februari dan bulan April kita menerima Surat Peringatan (SP) I di masa relaksasi.
“Sebelum lelang memang ada sekali pemberitahuan tapi kita minta musyawarah kita ada kirim surat tapi tidak mau. Jadi balasan surat kita aset sudah dilelang,” terangnya.
Dilokasi yang sama, Kordinator Aksi, Dedi Harvisyahari mengatakan bahwa aksi demo di Bank OCBC yang dilakukannya dengan dugaan adanya kejahatan Perbankan terhadap nasabahnya sendiri.
“Aset inikan harus dihitung secara baik bukan secara internal, sehingga korban Gery Sutjipto ini adalah korban berikutnya yang hari ini asetnya sendiri dilelang dan nilai hutangnya juga masih ada. Dan ini yang menjadi pertanyaan kita bersama. Darimana hasil hutang itu dibuat Bank OCBC itu dan kita akan mengawal ini terus,” ucapnya.
Dedi berharap, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih berjalan dan menangkap dugaan mafia lelang.
“Harapan kita batalkan risalah lelang dan tangkap mafia lelang di Bank OCBC ini. Kerugian-kerugian yang dialami Gery Sutjipto ini harus ditindak lanjuti oleh pihak terkait seperti Polda Sumut yang hari ini sudah mereka laporkan,” harapnya mengakhiri.
Adapun tuntutan massa aksi adalah :
1.Batalkan risalah lelang Nomor : 1072/4/2022 TANGGAL 5 OKTOBER 2022.
- Tangkap mafia lelang di Bank OCBC yang merugikan Gery Sutjipto
- Kembalikan hak Gery Sutjioto
- Periksa Muhammad Ari penafsir Internal Bank OCBC
- Meminta Poldasu menangkap oknum penjahat Perbankan
- Periksa oknum pegawai KPKNL
- Majelis Hakim Perkara NO. 794 / Pdt-G/2022/PN MEDAN diminta memberikan keadilan kepada Gery Sutjipto.(m27)
Waspada/Ist
Korban, Gery Sutjipto (kaos putih) dan kordinator aksi, Dedi Harvisyahari di depan Kantor OCBC Medan.