MEDAN (Waspada): Majelis hakim diminta bersikap adil dengan memutus bebas Pho Sie Dong, terdakwa perkara narkotika dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (18/10) sore.
Permintaan itu disampaikan Arifin Sagala, SH dan Arifach, SH selaku tim penasehat hukum Pho Sie Dong pada sidang duplik menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai apa yang ada dalam dakwaan dan tuntutan jaksa tidak sinkron.
Dijelaskan penasehat hukum terdakwa, pada dakwaan ataupun tuntutan JPU menyatakan Abdul Gunawan (berkas terpisah) menerima sabu-sabu 4 paket dari terdakwa pada 7 Mei 2022 sekira pukul 15:00 WIB, tapi dalam replik JPU menyatakan ‘dikarenakan terdakwa berada di luar Abdul Gunawan di persidangan menerangkan menerima sabu-sabu pada 8 Mei 2022 sekira pukul 13:00 WIB dari Mei atas perintah terdakwa’.
“Waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap diri terdakwa dalam dakwaan atau tuntutan tidak sinkron dengan replik JPU, sehingga waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap terdakwa kabur,” sebut Sagala di hadapan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi dan JPU Benny Surbakti.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Abdul Gunawan menyatakan terdakwa memerintahkan dirinya mengambil sabu-sabu sama Mei pada 8 Mei 2022, bukan 7 Mei 2022 sebagaimana tanggal terdakwa disangkakan JPU melakukan tindak pidana narkotika.
“Jadi tanggal yang disangkakan JPU dalam dakwaan ataupun tuntutannya, tidak terbukti terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika,” katanya.
Kemudian, terdakwa Abdul Gunawan di persidangan menerangkan menerima sabu-sabu pada 8 Mei 2022 sekira pukul 13:00 WIB dari Mei atas perintah terdakwa.
“Tapi dalam persidangan tidak satupun alat bukti yang membuktikan terdakwa memerintahkan Abdul Gunawan mengambil sabu sama Mei, dan juga tidak satu pun bukti Abdul Gunawan mengambil sabu dari Mei,” jelas Sagala lagi.
Bahkan, kata dia, yang paling tidak sinkron, JPU Benny Surbakti membuat surat dakwaan dan tuntutan terhadap Abdul Gunawan tentang terjadinya tindak pidana, yaitu pada 8 Mei 2022 pukul 13:00 WIB sehingga majelis hakim memutuskan perkaranya mengikuti tanggal 8 Mei 2022 sesuai yang dibuat JPU Benny Surbakti.
“Sementara dalam pekara yang sama, JPU membuat surat dakwaan dan tuntutan terhadap Pho Sie Dong tentang terjadi tindak pidana, yaitu 7 Mei 2022 sekira pukul 15:00 WIB. Padahal dalam fakta persidangan pada 31 Agustus 2022 Abdul Gunawan tidak pernah menyebutkan bahwa pada 7 Mei 2022 terjadi tindak pidana karena pada tanggal tersebut Abdul Gunawan tidak pernah menghubungi atau tidak pernah berjumpa dengan Pho Sie Dong,” tegasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim dapat memberikan putusan bebas kepada kliennya, atau berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
“Kami menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 91) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU,” pungkas Sagala.
Usai mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/10) dengan agenda putusan.
Terpisah, JPU Benny Surbakti ditanya wartawan tentang duplik dari PH terdakwa, mengaku tetap dengan tuntutannya 8 tahun penjara buat Pho Sie Dong. “Namanya mereka penasehat hukumnya jadi wajar saja membela kliennya,” jawab Surbakti.(m10)
Teks
Sidang duplik menjawab replik JPU perkara narkotika dengan terdakwa Pho Sie Dong di PN Binjai, Selasa (18/10). Waspada/Ist