Scroll Untuk Membaca

Medan

Tuntutan Ringan Terdakwa Korupsi Jalan Sumut Janggal Dan Munculkan Keprihatinan Publik

Tuntutan Ringan Terdakwa Korupsi Jalan Sumut Janggal Dan Munculkan Keprihatinan Publik
Tuntutan jaksa KPK terhadap Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias H. Kirun (kanan) dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang (kiri), memunculkan keprihatinan publik.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tuntutan jaksa KPK terhadap Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias H. Kirun dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang, memunculkan keprihatinan publik.

H. Kirun, terdakwa perkara suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara hanya dituntut 3 tahun penjara, sementara Rayhan Dulasmi Piliang, 2 tahun 6 bulan penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tuntutan jaksa KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025) itu terasa janggal jika dibandingkan dengan besarnya nilai suap, sekitar Rp4 miliar, serta proyek-proyek yang diperebutkan senilai ratusan miliar rupiah.

‘’Angka sekecil itu sulit disebut hukuman yang setimpal. Hukuman ringan semacam ini menimbulkan kesan lemahnya komitmen moral dalam menghadapi kejahatan yang secara struktural merusak sendi Negara,’’ tegas Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020, Assoc Prof. Dr. Farid Wajdi, SH, MHum ditanya Waspada.id, Rabu sore.

Menurut Farid, korupsi proyek infrastruktur merupakan kejahatan publik berdampak sistemik. Setiap rupiah yang diselewengkan tidak hanya mengurangi kualitas jalan, jembatan, atau gedung yang dibangun, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

‘’Lubang di jalan yang seharusnya mulus adalah lubang dalam keadilan sosial. Pelakunya tidak sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak publik atas pelayanan yang layak,’’ cetusnya.

Farid pun menyebut hukuman ringan dalam perkara semacam ini tidak semata menyangkut teknis penuntutan, melainkan mencerminkan menurunnya sensitivitas moral penegakan hukum terhadap bahaya korupsi.

‘’Ketika ancaman pidana hanya sebatas formalitas, pesan yang sampai kepada publik menjadi berbahaya: korupsi masih bisa dinegosiasikan,’’ ungkapnya.

Farid menjelaskan bahwa semangat hukum pidana korupsi di Indonesia dibangun atas prinsip deterrence effect, setiap pelaku harus merasakan konsekuensi berat agar tidak mengulanginya dan agar orang lain takut melakukannya.

‘’Jika pelaku yang menyuap pejabat untuk proyek bernilai besar hanya dituntut tiga tahun, apa yang akan mencegah kontraktor lain untuk menempuh cara serupa?,’’ herannya.

Dalam banyak perkara, kata Farid, hukuman ringan sering beralasan pada pengakuan dan penyesalan. Namun, kejahatan korupsi bukan tindak pidana biasa yang dapat ditebus dengan permintaan maaf.

‘’Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menuntut pendekatan luar biasa. Negara tidak boleh memperlakukan koruptor sebagai pelanggar etika, melainkan sebagai pengkhianat mandat publik,’’ tegasnya.

Untuk itu lanjut Farid, peran hakim menjadi penentu. Hakim bukan corong undang-undang, melainkan penjaga moral publik.

‘’Putusan yang tegas dan berkeadilan tidak sekadar menghukum individu, tetapi juga mengirim pesan politik hukum: meja hijau bukan tempat kompromi moral,’’ jelasnya.

Farid menyebut independensi peradilan patut dihormati, namun publik mengharapkan keberanian hakim untuk memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa jika bukti dan dampak sosial kejahatan terbukti besar.

‘’Dalam sejarah pemberantasan korupsi, putusan progresif selalu lahir dari keberanian moral hakim dalam menegakkan nurani hukum, bukan dari tekanan politik,’’ terangnya.

Keadilan bagi rakyat tidak hadir melalui tuntutan ringan, melainkan melalui keyakinan hukum yang berpihak pada kepentingan bangsa.

‘’Pengadilan harus berbicara tegas: korupsi bukan pelanggaran administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan publik,’’ ungkapnya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE