Scroll Untuk Membaca

Medan

UHC, Komisi II DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Wajib Daftar Dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Meski Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022, diminta tidak disalahartikan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan. Sebab, diterapkannya UHC di Kota Medan tetap tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan para karyawannya, termasuk karyawannya yang berstatus sebagai warga Medan.

“Ini harus diketahui oleh semua perusahaan, bahwa mereka tetap dan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan para karyawannya yang berstatus warga Medan. Bukan berarti warga Medan bisa berobat hanya dengan KTP, lantas perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan karyawannya,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST, Rabu (6/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

UHC, Komisi II DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Wajib Daftar Dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

IKLAN

Dikatakan Sudari, kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

“Kalau peserta BPJS Kesehatan Mandiri saja tetap harus membayar iurannya, apalagi perusahaan. Dan hal ini juga tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution dengan pihak BPJS Kesehatan. Jadi adanya UHC ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha nakal dengan tidak membayar kewajibannya atas jaminan sosial karyawannya, termasuk jaminan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Dijelaskan Sudari, selain mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, setiap perusahaan juga diminta agar segera melapor ke BPJS Kesehatan apabila ada karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut.

Sebab banyak kejadian, karyawan yang telah keluar tidak dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan. Sementara, perusahaan tersebut tidak lagi membayarkan iuran karyawan yang telah keluar.

“Perusahaan wajib melaporkan hal ini ke BPJS Kesehatan, jadi BPJS bisa cepat mendata mana peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan, mana peserta Mandiri, mana peserta PBI, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam hal ini, ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumut melalui UPT Wilayah I agar melakukan pengawasan dan pendataan terkait hal ini. Sebab, pengawasan ini ada pada UPT I Disnaker Sumut.

“Intinya kita meminta semua perusahaan dapat mematuhi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dengan menunaikan kewajibannya dalam membayar iuran jaminan Kesehatan para karyawannya,” pungkasnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE