UHC Resmi 1 Desember, Ketua DPRD Medan Harap Tidak Ada Penolakan Pasien Di RS

  • Bagikan
UHC Resmi 1 Desember, Ketua DPRD Medan Harap Tidak Ada Penolakan Pasien Di RS

MEDAN (Waspada): Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE meminta pihak rumah sakit (RS) tidak ada melakulan penolakan terhadap pasien khususnya kepada warga Kota Medan, pasca diberlakukannya program Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Desember 2022 mendatang.

“Tidak ada lagi keluhan penolakan pasien oleh rumah sakit, agar program UHC berjalan dengan baik. Karena warga Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP,” ujarnya kepada Waspada, Rabu (30/11).

Dikatakan Hasyim, program UHC ini sebuah terobosan dan DPRD Medan mengapresiasi kepada Walikota Medan yang menjawab aspirasi masyarakat yang telah kami perjuangkan. “Melalui UHC ini, Pemko Medan telah melakukan pembangunan berbasis kesehatan masyarakat. Program UHC ini diawali dari tercapainya target peserta BPJS PBI disertai dengan beberapa kali usulan penambahan anggaran,” kata Hasyim.

Dijelaskannya, masyarakat yang tercover UHC tersebut ialah, seluruh penduduk Kota Medan yang memiliki BPJS aktif baik mandiri, pekerja maupun yang gratis dari pemerintah. Kemudian warga Medan yang memiliki BPJS mandiri kelas I, II dan kelas III yang tidak aktif karena tunggakan, dengan persyaratan harus bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas 3 bantuan pemerintah yaitu menandatangai surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan di RS.

“Maka tunggakan tidak perlu dilunasi dan tidak kena denda layanan 5 persen. Pasien akan dirawat di ruang kelas 3 dan tidak bisa naik kelas perawatan. Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu,” ucapnya.

Selaniutnya, kata Hasyim, penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS, saat akses layanan bisa langsung dilayani dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk didaftarjan langsung menjadi peserta BPJS yang segera aktif 3×24 jam hari kerja.

“Mekanisme pelayan tetap seperti biasa
secara umum dengan sistem rujukam Berjenjang, namun kalau emergency bisa langsung ke rumah sakit,” jelasnya.

Ketua DPC PDI-P kota Medan ini kembali menambahkan, untuk menerapkan layanan UHC di Kota Medan, membutuhkan perjuangan yang panjang dari para anggota legislatif.

“Kami juga, sering kali dalam setiap kesempatan mendorong para kepling untuk jemput bola agar warga mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS PBI,” imbuh Hasyim.

Ia pun menegaskan, harapan terwujudnya program UHC ini juga kerap disampaikan setiap kali dia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda). “Karena itu kami, dalam setiap pelaksanaan Sosperda selalu mengangkat tema Perda No. 4 tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Program UHC ini terangkum dalam Perda tersebut,” jelas Hasyim.

Selanjutnya, ia mengajak semua pihak untuk mengawal program UHC ini. “Pemko sudah melakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan UHC 1 Desember nanti. Maka, mari kita kawal program ini, dan kepada pihak rumahsakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan agar benar-benar memberikan pelayanan yang maksimal,” pungkasnya. (h01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *