MEDAN (Waspada): Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 66 dan 67, kolaborasi Kepolisian Daerah (Polda) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut dinilai telah membuat sejarah baru.
Pasalnya, dibuka Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi di Madani Hotel, Medan, Jumat (22/12), Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang sebut jika beberapa kali UKW digelar, baru kali ini dibuka seorang Kapolda.
Lalu saat penutupan UKW di tempat serupa, Sabtu (23/12), Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik dalam sambutannya mengaku sedih, karena baru pertama terjadi banyak peserta tidak kompeten.
“Dari 60 pendaftar, 48 ikut UKW, 29 kompeten dan 19 belum. Berarti, 31 belum kompeten, menyedihkan,” aku Farianda di hadapan Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut, Drs. Muhammad Syahrir, MI.Kom, juga salah seorang penguji UKW, para penguji, unsur PWI Sumut dan peserta UKW.
Memberi semangat peserta yang belum kompeten, Farianda minta jangan menyerah, kesempatan ikut UKW masih ada.
Ditegaskan, soal hasil UKW tidak bisa diintervensi siapapun, bahkan anaknya sendiri dalam satu momen UKW tidak kompeten sehingga harus mengulang. Di sisi lain Farianda beri apresiasi kepada 48 peserta yang berani ikut UKW dengan sejumlah tantangan.
Bertema ‘Akselerasi Kompetensi Dalam Mewujudkan Profesionalitas Wartawan’ UKW ditutup Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.
Ditegaskan, tidak kompeten bukan berarti kiamat bagi wartawan. Yang penting pedomani UU Pokok Pers dan KEJ.
“Yang kompeten jangan langgar KEJ dan UU Pokok Pers. Meski kompeten bisa ditarik kartunya jika melanggar KEJ,” tegas Sekedang, sebut pernah tiga wartawan PWI dicabut kartunya karena melanggar KEJ dan UU Pokok Pers.
Sementara Ketua PWI Subulussalam, Aceh, Khalidin Umar Barat yang ikut UKW Tingkat Madya menyampaikan kesan dan pesan mengapresiasi Ketua PWI Sumut dan semua pihak yang ikut menyukseskan UKW.
Diakui, gagal ikut UKW Angkatan 64 dan 65 pekan lalu di tempat serupa telah menyita banyak waktu. Di sisi lain, sistem UKW yang ekstra ketat menjadi bukti jika nilai profesi ini tinggi dan terhormat.
Dikatakan, pendidikan dan pelatihan jurnalistik perlu diberikan lebih luas kepada para wartawan, terlebih yang terkait dengan kode etik, UU Pokok Pers dan semua aturan menyangkut profesi wartawan. (b17)