Scroll Untuk Membaca

Medan

UMSU Jalin Kerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi

UMSU Jalin Kerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjalin kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan UMSU telah resmi diluncurkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

UMSU Jalin Kerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi

IKLAN

Peluncuran ditandai dengan proses hand scanning yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Prof Dr Enny Urbaningsih SH MHum dan Rektor UMSU yang diwakili WR I Prof Dr H Muhammad Arifin SH MHum.

Kegiatan yang dirangkai dengan Kuliah Umum ini digelar di Auditorium Kampus Utama UMSU Jalan Kapten. Mukhtar Basri Medan, Jum’at (3/3).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Sumut, KPUD se-Sumut, Bawaslu Sumut dan Bawaslu se-Sumut. Hadir juga sejumlah dosen dan ratusan mahasiswa UMSU.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan kepercayaan pada UMSU dalam hal ini Fakultas Hukum UMSU untuk mengelola fasilitas persidangan daring berupa Smart Board Mini Court Room.

Sementara, mengawali Kuliah Umum yang dipandu oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UMSU Dr Zainuddin SH MH, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Urbaningsih SH M.Hum mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi RI mempunyai kewenangan yang sangat strategis.

“Yang paling banyak dilakukan itu adalah proses pengujian undang-undang. Saat sekarang ini ada kecenderungan yang sangat kuat sekali, justru yang muda-muda yang mengajukan pengujian undang-undang, bahkan banyak di antaranya adalah dari kalangan mahasiswa,” ungkapnya.

Persoalan sesungguhnya yang berada di level undang-undang, baik itu karena proses pembentukannya, ataupun substansinya yang kemudian memunculkan kesadaran baru dari kelompok-kelompok anak muda dan milenial.

“Mereka mahasiswa sangat serius banget dan awere sekali terhadap proses pembentukan maupun substansi undang-undang, sehingga kemudian mereka mungkin banyak melakukan interaksi yang kemudian mungkin memunculkan anggapan adanya persoalan kerugian terkait hak konstitusional, lantas mereka persoalan hal itu ke MK,” tandasnya.(m29).

Waspada/Ist
Foto bersama Hakim Konstitusi Prof Dr Enny Urbaningsih SH MHum usai memberikan kuliah umum dan kesepakatan kerjasama di UMSU, Jumat (3/3).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE