MEDAN (Waspada): Kepala LLDikti Wilayah – I Sumatera Utara Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 528/E/O/2024 tanggal 3 Agustus 2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister pada Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (UTND).
Surat Keputusan Mendikbudristek RI tersebut diserahkan kepada Rektor UTND Medan Dr. Irwan Agusnu Putra, S.P., M.P.,belum lama ini di Ruang Rapat LLDikti Wilayah-I Sumut.
Proses penyerahan SK tersebut juga dihadiri oleh Kepala bagian umum LLDikti Wilayah-I Sumut Dra. Fauziah Bt. Johan Alamsah, M.Si., Wakil Rektor I UTND Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, M.Si, Wakil Rektor II UTND Salman, S.Si., M.Far.
Acara penyerahan SK Mendikbudristek RI di Ruang Rapat LLDikti Wilayah-I Sumut berlangsung dengan hikmat.
Rektor UTND Medan Dr. Irwan Agusnu Putra, S.P., M.P., menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi Republik Indonesia dan LLDikti Wilayah-I Sumut yang telah memberikan Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister pada Universitas Tjut Nyak Dhien Medan.
Menurutnya, Surat Keputusan Mendikbudristek tersebut adalah wujud konkret pemerintah dalam mendukung Visi UTND Medan yaitu Menjadi lembaga yang unggul, terkemuka dan bermutu dalam ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat madani.
“Tentunya rasa syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat Nya dan atas keberhasilan seluruh jajaran Civitas Akademikan UTND Medan yang telah bekerjasama untuk memenuhi persyaratan pembukaan Prodi Manajemen Program Magister UTND sehingga dapat terlaksana, mengingat pemberian izin operasional Prodi Manajemen Program Magister yang disyaratkan oleh Mendikbudristek RI melalui tahap yang panjang dan berdasarkan penilaian yang kompleks,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan lahirnya prodi Magister Manajemen di Universitas Tjut Nyak Dhien sudah memiliki tiga program Magister yaitu Magister Farmasi, Magister Manajemen dan Magister Hukum
Hal lain disebutkannya, menurut ketentuan hukum yang berlaku, syarat pembukaan program studi pada perguruan tinggi adalah tervalidasinya akreditasi dan disetujui oleh Mendikbudristek, dengan terpenuhinya syarat maka terjamin pula kelayakan dan mutu penyelenggaraan program studi pada perguruan tinggi.
Dalam hal ini Universitas Tjut Nyak Dhien Medan telah telah tervalidasi memenuhi persyaratan akreditasi pembukaan Prodi Manajemen Program Magister, sehingga Mendikbudristek RI memberikan izin pembukaan Prodi Manajemen Program Magister kepada UTND Medan yang diselenggarakan oleh Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara.(m22)
Waspada/ist
Kepala LLDikti Wilayah – I Sumatera Utara Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi Republik Indonesia,
diterima Rektor UTND Medan Dr. Irwan Agusnu Putra, S.P., M.P.












