MEDAN (Waspada.id): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut mengapresiasi keberanian elemen masyarakat, termasuk para mahasiswa melontarkan kritik bahkan protes ketika berunjukrasa di sejumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
“Kita apresiasi aspirasi yang meliputi kritik terhadap DPR RI, dan itu merupakan hak masyarakat yang dilindungi UUD,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Usman Jakfar.
Di menyampaikan hal itu dalam acara diskusi dengan wartawan di ruang fraksi, Rabu (3/9).
Hadir di sana Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Salmam Alfarisi, Sekretaris Abdul Rahim Siregar, Bendahara Ahmad Hadian, para anggota Jumadi, Dedy Iskandar dan Heriyanto.
“Tentu kami sangat mendukung dan mengapresiasi. Tetapi tentu saja dalam pelaksanaannya jangan anarkis, mengganggu ketertiban dan apalagi sampai merusak fasilitas umum,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Usman Jakfar.
Fraksi PKS sebut Usman, menyayangkan tindakan-tindakan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum, karena yang dirugikan juga adalah masyarakat.
“Kalau fasilitas dirusak, nanti yang rugi kita sendiri. Biaya perbaikannya nanti diambil dari APBN, yang mestinya anggaran itu bisa digunakan atau dimanfaatkan masyarakat,” kata Usman.
Disinggung soal RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung disahkan dan menjadi salah satu poin yang dituntut demonstran, Usman mengatakan, PKS sejak awal mendukung RUU Perampasan Aset ini menjadi UU.
PKS kata Usman komit, akan menolak RUU yang memberatkan rakyat untuk disahkan menjadi UU.
“Sama halnya ketika Omnibus Law akan disahkan. PKS adalah partai yang menolak, karena memberatkan masyarakat,” tandas Usman.
Perda Mandul
F-PKS juga menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang “mandul”. Hal itu dikarenakan Perda-perda itu belum memiliki peraturan gubernur (Pergub). Bahkan ada yang Perdanya sudah selesai bertahun-tahun tapi belum ada Pergubnya.
Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut, Ahmad Hadian, mengatakan, beberapa Perda itu di antaranya Perda Sistem Kepariwisataan, Perda Lalu Lintas Ternak, kemudian Perda Sinergitas Perkebunan Sawit dan Ternak Rakyat.
“Ada yang Perdanya sudah selesai bertahun tapi tidak bisa jalan karena Pergubnya belum ada. Jadi istilahnya ‘mandul’,” kata Hadian.
Hadian mengatakan, beberapa kali DPRD Sumut menanyakan hal itu, tapi jawaban yang mereka terima ada kendala bersifat teknis.
Hadian mengatakan, Perda-perda “kosong” itu terutama di masa Gubernur Edy Rahmayadi.
DPRD Sumut, sambung Hadian, meminta agar Gubernur Sumut sekarang yang sekarang ini segera membuatkan Pergubnya, sehingga fungsi pengawasan yang melekat pada anggota dewan bisa dilaksanakan. (id23)