Medan

Upaya Hukum Dwi Ngai Sinaga Buahkan Hasil, SP3 Dinyatakan Batal

Upaya Hukum Dwi Ngai Sinaga Buahkan Hasil, SP3 Dinyatakan Batal
Dwi Ngai Sinaga (dua kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Medan.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Advokat Dwi Ngai Sinaga SH MH berhasil memenangkan praperadilan (Prapid) atas kliennya, Suk Fen, setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (19/1). Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan penghentian penyidikan dengan dalih tidak cukup bukti tidak relevan, karena unsur alat bukti telah terpenuhi serta terdapat fakta hukum yang mendukung dugaan tindak pidana penggelapan.

Hakim menilai alasan penghentian penyidikan dengan dalih tidak cukup bukti tidak relevan, karena unsur alat bukti telah terpenuhi dan terdapat fakta hukum yang mendukung dugaan tindak pidana penggelapan.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan Surat Ketetapan SP3 tidak sah atau batal. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan serta menyesuaikannya dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku,” tegas Hakim Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya.

Usai persidangan, Dwi Ngai Sinaga, didampingi Benry Pakpahan, Himpun dan Pangkonam menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan praperadilan masih menjadi instrumen hukum yang efektif sebagai sarana kontrol terhadap proses penyidikan, sekaligus bentuk perlindungan atas hak-hak pencari keadilan.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika kliennya, Suk Fen, melaporkan Evelyn dan Angelia Chen atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya ke Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Namun dalam perjalanannya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19). Para tersangka sempat mengajukan praperadilan ke PN Medan, namun permohonan tersebut ditolak. Hingga akhirnya pada Oktober 2025, penyidik justru menerbitkan SP3 atas perkara tersebut.

“Keputusan SP3 itu jelas merugikan klien kami dan tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah terungkap. Karena itu kami menempuh upaya praperadilan, dan hari ini terbukti keadilan masih dapat ditegakkan. Hakim mengabulkan permohonan kami,” ujar Dwi Ngai Sinaga.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Dwi Ngai Sinaga juga menegaskan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Langkah ini bukan semata demi kepentingan klien kami, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE