Scroll Untuk Membaca

Medan

Upgrading PB PASU, Kuatkan Eksistensi Advokat Agar Bekerja Profesional

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) menggelar upgrading dan rapat kerja periode 2022-2027, di Medan, Sabtu (25/6).

Seluruh keluarga besar PB PASU mulai dari dewan penyantun, pembina, pengawas, pengurus dan anggota ikut dalam kegiatan tersebut.

Ketua umum PB PASU Eka Putra Zakran SH MH mengatakan, upgrading dan rapat kerja sangat penting dilakukan guna mengupgrade kembali tugas, fungsi dan peran masing-masing jabatan pengurus pasca dilantik pada 29 Maret 2022 yang lalu.

Di samping itu, rapat kerja bertujuan untuk menyusun dan mengesahkan program kerja PB PASU untuk dapat dilaksanakan dalam masa periodesasi kepempinan lima tahun ke depan agar terencana dan terata dengan baik.

“Organisasi yang kuat dan besar adalah organisasi yang terencana, tertata dan tersususn rapi dalam penyelenggaraan administrasi dan program secara komprehensif, simultan dan berkesinambungan dalam penyelenggaan program,” kata Eka.

Selain itu, juga harus aktif dalam penyelenggaraan program yang telah ditetapkan, tidak mati suri. Artinya sebuah organisasi setelah dideklarasikan dan pengurusnya dilantik tidak boleh berhenti, justru harus bergerak, berjuang dan berbuat nyata mengambil peranan ditengah masyarakat.

ADVOKAT BEKERJA PROFESIONAL

Ia menekankan, bahwa visi misi PASU adalah menguatkan eksistensi para advokat, menjadi penegak keadilan, serta mewujudkan tegaknya hukum di tengah masyarakat.

“Dengan cara berjuang dan bergerak melakukan pengabdian dan pembelaan hukum secara sungguh-sungguh dengan memegang teguh prinsip amanah dan profesional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tugas PASU sangat mulia, sifat gerakannya adalah pilantropi atau sosial, membantu masyarakat yang membutuhkan penasehat hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu. Sebab itu merupakan amanah UU RI No. 18 tahun 2003 tentang advokat Pasal 22 ayat (1).

Sementara itu, Ketua Dewan Penyantun PB PASU Dr H Hasan Basri sebagai pemateri di acara itu mengatakan, PASU adalah organisasi sosial maka gaya kepemimpinan yang cocok ditetapkan adalah bersifat delegatif dan partisipatif.

“Di samping itu, karena kita saat ini berada di era milenial dan digitalisasi, maka perkembangan teknologi dan digitalisasi tak dapat dielakkan lagi,” katanya.

Pemateri lain, Ketua Dewan Pembina Dr Farid Wajdi, menekankan bahwa advokat sebagai profesi yang mulia harus dijaga martabat dan kemuliaanya, tidak boleh murahan atau recehan dalam menjalankan profesinya.

“Advokat dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa berpedoman pada kode etik advokat. Advokat dalam menjalankan kuasa dari kliennya tidak boleh masuk dalam perkara atau masalah yang dihadapi oleh kliennya. Sebagi penasihat hukum atau kuasa dari klien tidak boleh menjanjikan sesuatu, termasuk menjanjikan kemenangan bagi klien,” ucapnya.

Menurut dia, tugas advokat itu cukup mengawal proses hukum yang ditanganinya berjalan sesuai prosedur hukum yang ada. Artinya peran advokat selain mengawal kasus, juga memastikan bahwa hak-hak klien tidak ada yang terabaikan menurut UU dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai dalam menjalankan profesinya antara advokat yang satu dengan advokat lainnya terjadi conflict of interest dan jadi advokat nakal. Sebab satu advokat nakal yang membuat ulah, maka ribuan advokat lain yang menangung akibatnya. Di samping itu, advokat dalam menjalankan profesinya di dalam dan di luar pengadilan dengan itikad baik dilindungi UU, itulah hak imunitas advokat,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Acara upgrading PB PASU yang berlangsung di Medan, Sabtu (26/6).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE