Scroll Untuk Membaca

Medan

Urus IMB Sulit, Fraksi PKS Pertanyakan Kesiapan SDM Pemko Medan Urusi Izin PBG

ANGGOTA Fraksi PKS, Dr. Rudiawan Sitorus dalam rapat paripurna tentang Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang PBG di Kota Medan, Selasa (4/7). Waspada/Yuni Naibaho
ANGGOTA Fraksi PKS, Dr. Rudiawan Sitorus dalam rapat paripurna tentang Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang PBG di Kota Medan, Selasa (4/7). Waspada/Yuni Naibaho
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan masih menjadi permasalahan tersendiri dimasyarakat. Seiring dengan adanya perubahan peraturan, proses perizinan mendirikan bangunan diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Terkait persoalan ini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menghadapi perubahan IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Urus IMB Sulit, Fraksi PKS Pertanyakan Kesiapan SDM Pemko Medan Urusi Izin PBG

IKLAN

“Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi izin PBG?. Mengingat permasalahan dimasyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya yang begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar sehingga banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan, ” kata juru bicara Fraksi PKS, Dr. Rudiawan Sitorus dalam rapat paripurna tentang Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang PBG di Kota Medan, Selasa (4/7).

Disampaikan Rudiawan, Pemko Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan Amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Dengan terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan, serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan. Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan, ” katanya.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan evaluasi Pemko Medan terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, dimana pada ketentuan sebelumnya mengatur tentang IMB, sedangkan pada ranperda yang akan dibahas ini IMB akan diubah menjadi PBG.

“Fraksi PKS mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Medan memiliki data terkait berapa banyak masyarakat Kota Medan yang mengurus IMB dan yang tidak mengurus IMB setiap tahunnya. Mengingat hal ini sangat penting ke depannya dalam membahas ranperda yang sesuai dengan harapan masyarakat, “katanya.

Dilanjutkannya, fraksi PKS berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga kedepannya tidak ada permasalahan terhadap ranperda ini.

“Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemda,” katanya seraya mengatakan Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE