Scroll Untuk Membaca

Medan

Usut Mafia Tanah Di Rumah Ibadah

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik. Waspada/Partono Budy
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik. Waspada/Partono Budy
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik (foto) mendesak pemerintah, khususnya Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus mengawasi dan mengusut mafia tanah yang berlindung di balik rumah ibadah.

“Ini kejahatan besar dan para mafia tanah terus bergerak untuk menguasai lahan milik negara maupun masyarakat dengan berbagai cara demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” kata Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik kepada Waspada di Medan, Minggu (11/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usut Mafia Tanah Di Rumah Ibadah

IKLAN

Sinik merespon banyaknya rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng di Sumut yang sertifikat tanahnya bersinggungan dengan orang, kelompok maupun korporasi, yang diduga adalah komplotan mafia tanah.

Dari rumah ibadah itu, terdapat di antaranya kawasan di Bandar Klippa, dan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Oknum masyarakat di sana terang-terang mencari cukong yang bisa membiayai sebidang tanah tersebut, yang diketahui adalah sebuah masjid dan yayasan.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik menegaskan, praktik kejahatan itu harus secepatnya diusut tuntas, karena para mafia tanah selalu punya taktik “adu domba”, termasuk mengadu ke pihak kepolisian terhadap pengelola rumah ibadah yang memiliki sertifikat tanah.

“Mereka juga bergerak dan diduga kuat juga dengan membayar dan menyuap serta melibatkan oknum-oknum Kepala Lingkungan/Kadus, Lurah/Kepala Desa, Camat, BPN dan oknum kepolisian untuk menekan si pemilik tanah,” ujarnya.

Apresiasi

Sinik mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan.

“Ini tujuannya menghindari adanya potensi konflik dengan masyarakat, karena tidak ada kepastian hukum atau belum memiliki sertifikat tanah,” tambah Sinik.

Dengan instruksi yang sejalan dengan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digaungkan Presiden Jokowi dalam rangka terjaminnya kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman.

Azhari juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak seperti lembaga, yayasan untuk membangun rumah ibadah, karena membantu program pemerintah dalam pembangunan mental, spiritual dan karakter bangsa yang sangat penting dan menjadi penentu kemajuan sebuah bangsa.

Namun, Ari Sinik berharap, jangan ada maksud-maksud tersembunyi di balik itu. “Jadikanlah niat mulia itu murni untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memastikan permasalahan sertifikasi tanah tempat ibadah tanpa adanya diskriminasi, akan diselesaikan tahun 2024 dan memerintahkan kepada ATR/BPN jangan pernah menolak kalau ada masyarakat yang mengajukan untuk menyelesaikan sertifikat tempat ibadah.

Untuk proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah daerah membagi, ada yang berbayar 50 persen dan tidak sama sekali, dan untuk tempat ibadah termasuk tanpa biaya.

Terkait para mafia tanah, Hadi menyebutkan, mereka biasanya berasal dari lima unsur, yakni oknum BPN, oknum pengacara, oknum PPAT, oknum camat, dan oknum kepala desa. Hadi juga menjelaskan biasanya oknum mafia tanah hadir di tanah yang bermasalah, atau tanah yang memiliki nial jual tinggi. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE