MEDAN (Waspada.id): Komisi IV DPRD Medan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan pembangunan bronjong Sungai Deli dan Apartemen City View Medan Polonia.
‘’Kami memberikan kesempatan tenggat waktu 2 minggu kepada pihak pengembang City View di Kel. Sukadamai, Kec. Medan Polonia untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan dan penyelesaian dampak bronjong bagi warga sekitar,’’ kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan.
Bila waktu 2 minggu tidak ada penyelesaian atau niat baik, Komisi IV DPRD Medan akan merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pengusutan berbagai dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak City View yang berdampak kerugian warga serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
“Ini pihak pengembang terkesan ‘bandal’ tidak menghiraukan keresahan dan kerugian warga akibat dampak bangunannya serta tidak mengindahkan kelengkapan kepemilikan berbagai izin pendirian banguan perumahan dan apartemen,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi IV, Selasa (23/9/2025).
Politisi PDI P didampingi anggotanya Lailatul Badri (PKB) menyebut bahwa pihak pengembang terkesan tidak peduli dengan aturan yang berlaku. Karena, sejumlah izin Amdal, SLF dan PBG diduga tak dilengkapi. “Bahkan berbagai pelanggaran seperti pendirian bronjong di pinggiran Sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” sebut Paul.
Ditambahkan Paul, kepada pihak pengembang pantas dilakukan sanksi tegas. Sebab kata Paul, setelah mendengar paparan beberapa OPD terkait dari Pemko Medan yang hadir saat rapat, semuanya membeberkan kesalahan yang dilakukan pihak City View.
Untuk itu kata Paul, pihak pengembang yang melakukan kelalaian selama ini supaya segera mengurus kelengkapan perizinan serta merespon keluhan warga yang terkena dampak banjir akibat pendirian bronjong sebelah sisi sungai.
Pendapat yang kritis juga disampaikan Lailatul Badri. Dia mempertanyakan kelengkapan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan apartemen.
Menurut Lela sapaan akrab Lailatul Badri, karena bangunan apartemen belum memiliki izin SLF maka sebaiknya operasional apartemen dihentikan. “Pastikan dulu apartemen memiliki izin SLF. Jika belum ada supaya operasional dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” cetus Lela.
Hadir saat RDP, Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun Eva Simamora, pihak Dinas Perkimcikataru Affan, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan Rianto, pihak BWSS dan sejumlah warga.(id96)