MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pembalakan hutan (illegal logging) yang diduga kuat menjadi penyebab utama banjir dan longsor di beberapa daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, Tapsel, Taput, dan Madina.
Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kejadian bencana alam yang kerap melanda kawasan tersebut setiap tahun.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Medan, Rabu (26/11), Zeira menegaskan bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang berulang kali terjadi bukan hanya sekadar musibah alam semata.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan ilegal logging telah merusak ekosistem hutan secara sistematis dan massif, sehingga memperlemah kestabilan tanah dan meningkatkan risiko bencana.
“Pembalakan liar ini harus ditangani secara serius. Jangan sampai keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal tersebut mengorbankan keselamatan warga,” tegas Zeira.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai tayangan di media sosial menunjukkan banyaknya gelondongan kayu yang terbawa arus sungai menuju pemukiman warga.
Situasi ini memperlihatkan betapa masifnya kegiatan ilegal logging di kawasan hutan tersebut. Tidak hanya mengancam keamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi dan kehilangan nyawa manusia jika bencana tidak segera diatasi.
Zeira menambahkan bahwa Pemprov Sumatera Utara harus segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki sumber kayu yang masuk ke pasar gelap serta menindak pelaku illegal logging secara tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pembalakan liar demi mencegah kerusakan lebih jauh.
Lebih jauh, Zeira menegaskan, langkah nyata dari pemerintah daerah sangat diperlukan dalam upaya pencegahan jangka panjang.
Karenanya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas agar efek jera dapat dirasakan oleh para pelaku kejahatan lingkungan ini.
“Aksi nyata dari pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai illegal logging serta memitigasi dampaknya terhadap banjir dan longsor yang kerap melanda Sumatera Utara,” pungkasnya. (Id06)












