Scroll Untuk Membaca

Medan

Viral Di Medsos, Oknum Polsek Medan Timur Ditindak Dan Minta Maaf

Viral Di Medsos, Oknum Polsek Medan Timur Ditindak Dan Minta Maaf
Oknum Polri yang bertugas di Polsek Medan Timur sedang menjalani tindakan disiplin karena merokok saat mengendarai mobil dinas patroli, Kamis (25/9). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Merokok sambil mengemudikan mobil dinas, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Timur berinisial Bripka ASBS telah diberi tindakan disiplin oleh Si Propam Polrestabes Medan, Kamis (25/9). Aksi tak terpuji yang dilakukan oknum bintara Polri itu sempat viral di media sosial.

Bripka ASBS dalam klarifikasinya sekaligus permintaan maafnya lewat medsos Instagram Humas Polrestabes Medan, Kamis (25/9) mengatakan bahwa dia Bintara Polsek Medan Timur yang sedang viral karena masalah merokok di mobil Patroli pada Kamis (15/8) sekira pukul 11.00 WIB, yang mana mana saat itu dia menyambangi bank CIMB Niaga.

“Saya pada saat itu sedang merokok bersama tukang parkir. Setelah itu saya masuk ke dalam mobil dan saya lupa membuang rokok tersebut. Kemudian saya merokok di dalam mobil,” ungkapnya.

Atas kejadian yang Bripka ASBS lakukan, dia meminta maaf kepada seluruh warga Medan dan Indoneisa.

“Apabila saya ulangi lagi, saya siap dihukum sesuai dengan peraturan yang ada dikepolisian. Saya ucapkan terimakasih, dan saya minta maaf sebesar-besarnya atas kesilapan saya,” pungkasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang mengatakan sudah mendengar jelas keronologis kejadiannya, dan memang personel telah melakukan pelanggaran serta diberi tindakan disiplin pada, Selasa (23/9) lalu.

“Dan dia juga sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena merokok pada saat mengemudikan kendaraan dinas. Dia berjanji tidak akan mengulanginya. Untuk itu Si Propam Polrestabes Medan mengambil tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan,” katanya dengan tegas.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE