Scroll Untuk Membaca

Medan

Vonis Hakim Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Bendahara Pengeluaran BLU RSUP HAM Ajukan Banding

Vonis Hakim Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Bendahara Pengeluaran BLU RSUP HAM Ajukan Banding
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penasihat hukum Ardiansyah Daulay menilai putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan kepada kliennya selaku Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik (HAM) tahun 2018 tidak adil dan sangat keliru.

Hal itu dikatakan Ragi Muhammad Siregar SH, dan Iman SH, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & rekan sebagai penasihat hukum Ardiansyah Daulay kepada wartawan saat dihubungi melalui HP, Rabu (6/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Vonis Hakim Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Bendahara Pengeluaran BLU RSUP HAM Ajukan Banding

IKLAN

Dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim telah jelas menyatakan bahwa tindakan pembayaran kebutuhan RSUP HAM diluar DIPA menggunakan dana BLU tahun 2018 tersebut atas perintah terdakwa Bambang Prabowo yang menjabat Direktur Utama selaku KPA dan juga perintah terdakwa Mangapul Baqarah sebagai Direktur Keuangan.

“Klien kami hanya bendahara pengeluaran yang tidak mungkin bisa bertindak tanpa persetujuan dan pengetahuan atasannya tersebut. Apalagi jelas dalam fakta persidangan, keduanya telah menikmati sejumlah uang dan pembelian barang untuk kepentingan pribadi Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara, lalu mengapa kerugian negara hanya dibebankan seluruhnya kepada kliennya,” kata Ragil.

Ragi merasa kliennya dikorbankan dalam perkara ini. Atas hal tersebut mereka akan mengajukan banding.

Begitu pula pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada kliennya tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Rencananya, kata Ragil, tetap banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Sebab, pertimbangan hukum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Ardiansyah itu hanya diperintahkan membayar dan belanja, tetapi itu semua untuk kepentingan jajaran direksi, baik perihal Joint Commission International (JCI) sama pengadaan-pengadaan. Beberapa pihak ketiga juga diduga relasi direksi pun harus dipercepat pembayarannya,” sebutnya.

Dijelaskan Ragil, kliennya itu sebagai Bendahara Pengeluaran RSUP HAM Medan tidak bisa mengeluarkan uang tanpa seizin pimpinan.

“Intinya Ardiansyah itu bekerja dibawah perintah direksi. Tidak bisa dia mengeluarkan uang atas kemauannya sendiri. Semua pihak di RSUP HAM Medan juga bekerjanya begitu waktu saksi-saksi dipanggil di persidangan,” ujarnya.

Mantan Bendahara Pengeluaran RSU H Adam Malik itu mengajukan upaya hukum banding pasca divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan BLU di RSUP HAM Medan tahun 2018. (m15)

Waspada/Ist
Ardiansyah Daulay saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE