MEDAN (Waspada) : Putusan vonis ringan terhadap bandar judi Tek Siong (TS), pemilik arena perjudian di Komplek Asia Mega Mas Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut, yang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dinilai telah mencederai rasa keadilan hukum di negeri ini.
Padahal, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Philip Soentpiet dalam amar putusannya pada sidang virtual di PN Medan, Rabu (18/1), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Putusan Majelis Hakim itu, 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa ya g sebelumnya menuntut terdakwa TS dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Miris melihat keadilan hukum kita saat ini. Seorang bandar judi divonis ringan, 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntutnya ringan, padahal terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan sarana tempat bermain judi,” beber Surya Adinata SH MKn, Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, kepada wartawan, Jumat (20/1), mengomentari putusan majelis hakim terhadap terdakwa bandar judi Tek Siong.
Mantan Direktur LBH Medan ini mempertanyakan, dimana kepekaan dan nurani aparat penegakan hukum di negeri ini. Padahal, pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemberantas judi yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
“Tapi nyatanya, komitmen Presiden Jokowi telah tercederai oleh putusan Majelis Hakim PN Medan dan tuntutan terhadap bandar judi di Medan,” cetus Sekretaris DPD Taruna Merah Putih Sumut ini.
Surya Adinata menambahkan, harusnya aparat saling berkolaborasi dan bersinergi dalam penegakan hukum untuk memberikan sanksi hukum yang berat bagi para bandar judi. Tak hanya judi, juga pemberian hukuman berat bagi bandar narkoba.
“Upaya Polri mengatensi intruksi Presiden Jokowi dalam pemberantasan judi, baik konvensional maupun online harus didukung oleh aparat penegakan hukum di institusi Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya,” ucap Surya Adinata yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Ia juga mempertanyakan di mana peran dan pengawasan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam penegakan hukum di negeri ini.
“Ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di awal tahun 2023, untuk berbenah dan dengan serius mereformasi penegakan hukum di negeri ini, dalam menjamin hadirnya keadilan substantif di tengah-tengah masyarakat, tidak ada alasan memberikan tuntutan dan putusan ringan terhadap kejahatan yang telah merusak masyarakat di negeri ini,” jelasnya. (hs)
Teks Foto: Surya Adinata SH MKn, Ketua LBH Gelora Surya Keadilan.