Medan

Wakil Ketua DPRD Medan Terima Perwakilan AMPK Bahas Kasus TPPO, RDP Segera Dijadwalkan

Wakil Ketua DPRD Medan Terima Perwakilan AMPK Bahas Kasus TPPO, RDP Segera Dijadwalkan
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, SH., menerima kedatangan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Aliansi Masyarakat Peduli Korban (AMPK TPPO) dalam audiensi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (26/1/2026) di Gedung DPRD Medan. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, SH., menerima kedatangan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Aliansi Masyarakat Peduli Korban (AMPK TPPO) dalam audiensi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (26/1/2026) di Gedung DPRD Medan.

Tim AMPK yang dipimpin langsung oleh Saharuddin didampingi oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan Gerakan R
Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK)/Komunotas Sedekah Jumat (KSJ), Johan dari Merdeka Satu Betor, wartawan Rahmad Syah, orang tua korban Nezza Syaḥpitri, serta Nabila Aisyah yang merupakan korban langsung TPPO.

Dalam pertemuan tersebut, Hadi Suhendra menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan tim AMPK. Ia menjelaskan bahwa DPRD Kota Medan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP)* untuk mengurai persoalan secara mendalam dan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang tepat.

“RDP akan segera kita jadwalkan untuk mencari solusi dan langkah konkret terhadap kasus ini,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan juga salah sorsng putra terbaik asal Medan Utara itu dalam kesempatan tersebut.

Setelah audiensi di Gedung DPRD Medan, tim AMPK berencana langsung melanjutkan kegiatan dengan menuju Kabupaten Kampar, Riau, untuk melakukan pengumpilan data dan imformasi langsung ke 0Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan data tambahan dan mndampingi korban untuk membuat laporan polisi atau LP terkait kasus yang dialami korban.

AMPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum agar korban memperoleh perlindungan yang layak dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.red

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE