Medan

Walhi Sumut Desak Menteri Buka Nama Perusahaan Diduga Perparah Banjir, Ketertutupan Rawan Kepentingan

Walhi Sumut Desak Menteri Buka Nama Perusahaan Diduga Perparah Banjir, Ketertutupan Rawan Kepentingan
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan segera mempublikasikan identitas perusahaan yang diduga memperparah banjir di Sumatera, termasuk di Sumut.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut), Rianda Purba, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan segera mempublikasikan identitas perusahaan yang diduga memperparah banjir di Sumatera, termasuk di Sumatera Utara.

Menurutnya, sikap pemerintah yang tidak transparan justru memicu spekulasi publik dan membuka ruang praktik-praktik kotor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan harus membuka identitas perusahaan, baik yang izinnya dicabut maupun yang masih dalam proses hukum. Kalau tidak dibuka, masyarakat tidak bisa turut mengawasi apakah perusahaan-perusahaan itu masih beroperasi dan terus merusak lingkungan atau hutan,” kata Rianda Purba, Selasa (9/12/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, sebelumnya menyatakan telah meninjau ulang atau menarik izin lingkungan terhadap 8 perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah banjir di Sumatera pada Rabu, 3 Desember 2025.

Namun pada awalnya identitas perusahaan-perusahaan itu tidak diungkap. Belakangan, baru empat perusahaan disebutkan ke publik, yakni PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PTPN III, dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli menyebut tim menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum di Sumatera Utara dan penegakan hukum akan dilakukan. Namun identitas 12 subjek tersebut belum dipublikasikan dengan alasan proses penegakan hukum masih berjalan.

Rianda menilai ketertutupan ini menciptakan ketidakpastian dan rawan disusupi kepentingan. “Sikap yang tidak transparan ini menimbulkan ketidakpastian dan rentan memicu praktik negatif, seperti pemerasan atau penyuapan agar identitas perusahaan tidak dipublikasikan, dihapus dari daftar, bahkan diganti dengan perusahaan lain. Karena itu Walhi Sumut patut menduga ada ‘transaksi’ di balik ketidaktransparanan ini,” tandasnya.

Walhi Sumut menegaskan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijamin dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH), termasuk pengawasan sosial, penyampaian saran/keberatan, pengaduan, serta pelaporan.

Menurutnya, ketertutupan pemerintah dalam mengumumkan identitas perusahaan berpotensi menghalangi masyarakat menjalankan peran tersebut.

Walhi Sumut, kata Rianda, juga menekankan banjir bandang dan longsor tidak bisa disederhanakan hanya sebagai dampak kayu terbawa arus. Walhi menilai akar persoalan bencana ekologis adalah deforestasi dan buruknya tata kelola hutan; sementara kayu yang terseret banjir merupakan bukti telah terjadi deforestasi.

Berdasarkan catatan Walhi Sumut, terdapat 7 perusahaan yang dinilai berkontribusi besar terhadap deforestasi di ekosistem Batang Toru/Harangan Tapanuli (Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara): PT Agincourt Resources, PT NSHE, PTPN III, PT TPL (skema PKR), PT Sago, PT Sarulla Operation Limited (SOL), dan PLTMH Pahae Julu. Total deforestasi dari tujuh perusahaan tersebut disebut mencapai 10.795,31 hektare dengan penebangan minimal 3.443.939 batang pohon hutan alami.

“Data yang kami catat menunjukkan deforestasi mencapai 10.795,31 hektare dengan penebangan sedikitnya 3.443.939 batang. Ini bukan angka kecil. Karena itu penghentian operasional tidak boleh setengah-setengah dan jangan hanya sementara,” ucap Rianda.

Tuntutan Walhi Sumut mendesak pemerintah untuk:

Mematuhi UU No. 32/2009 dan memberi ruang partisipasi publik sesuai Pasal 70 ayat (1) dan (2).

Mempublikasikan identitas perusahaan/subjek hukum perusak lingkungan, baik yang izinnya sudah dicabut maupun yang masih diperiksa.

Mencabut keseluruhan izin dan menghentikan operasional perusahaan secara tetap/permanen.

Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat terdampak banjir bandang dan longsor atas pembiaran/kelalaian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kegagalan tata kelola hutan di Sumatera Utara.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE