Medan

Wali Kota Rico Waas Diminta Hentikan Praktik Monopoli Di Pemko Medan

Wali Kota Rico Waas Diminta Hentikan Praktik Monopoli Di Pemko Medan
Praktik monopoli pengadaan barang dan jasa di Pemko Medan menuai sorotan masyarakat.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sorotan masyarakat Kota Medan kembali mengarah ke Balai Kota di Pemko Medan. Dugaan adanya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan mencuat ke permukaan.

Informasi sejumlah ASN menyebut adanya dominasi pihak tertentu dalam berbagai proyek selama bertahun-tahun.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda menyebut, jika benar CV RD berulang kali memenangkan proyek dalam rentang waktu yang panjang di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka hal ini patut diuji dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan, dan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018.

‘’Pola kemenangan berulang oleh satu penyedia dapat menjadi indikasi adanya pengondisian tender, apalagi jika terjadi pada paket-paket dengan metode pemilihan yang seharusnya terbuka. Atau tender hanya sebatas administrasi karena pemenangnya sudah ditentukan,’’ ungkap Elfenda saat ditanya Waspada.id, Jumat (16/1/2026) malam.

Elfenda pun mencontohkan, dalam praktik kasus korupsi jalan Sumut terungkap bagaimana praktik model pengadaan barang dan jasa sistem elektronik juga dapat diatur. ‘’Terungkap juga praktik ada kode uang klik untuk meloloskan tender dan sebagainya,’’ cetusnya.

Praktik tersebut, kata Elfenda, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

‘’Dalam regulasi tersebut, pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,’’ ucapnya.

Jika benar terjadi penguasaan proyek secara berulang oleh pihak yang sama, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan non-diskriminasi.

‘’Pengadaan tidak boleh diarahkan untuk menguntungkan kelompok tertentu, apalagi jika dilakukan secara sistematis. Jika klaim adanya “ruangan khusus” benar, ini bukan sekadar persoalan etika, tapi berpotensi melanggar prinsip independensi panitia pemilihan dan larangan intervensi penyedia dalam proses pengadaan,’’ katanya.

Elfenda menyebut, indikasi adanya akses istimewa atau kedekatan dengan sejumlah perangkat daerah juga menimbulkan dugaan konflik kepentingan. ‘’Regulasi secara tegas melarang keterlibatan pihak yang memiliki benturan kepentingan dalam proses pengadaan,’’ tegasnya.

Elfenda pun menyebut, dominasi satu perusahaan dalam berbagai paket proyek lintas sektor harus dapat dijelaskan secara objektif melalui mekanisme evaluasi yang sah, seperti harga terbaik, kualitas terbaik, dan pemenuhan persyaratan teknis.

Tanpa itu, kata Elfenda, pengadaan berpotensi menjadi persaingan semu. ‘’Tidak ada keistimewaan atau kekhususan terhadap perusahaan tertentu saja untuk dimenangkan,’’ ucapnya.

Masyarakat sudah wajar mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar memerintahkan Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh dan memberitahukan kepublik hasilnya.

‘’Wali Kota harus menghentikan praktik monopoli pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal siapa pemenang, tetapi bagaimana prosesnya dijalankan sesuai aturan. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dapat berujung pada persoalan hukum,’’ ujar Elfenda.

Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di tubuh Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan menggema di kalangan wartawan dan ASN di Pemko Medan.

Dua nama yang disebut-sebut sebagai pemain utama adalah IN dan IB, yang di kalangan internal aparatur sipil negara (ASN) dikenal sebagai “dua Iwan”.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Setdako Medan diduga menjadi mitra strategis kedua sosok tersebut. Di antaranya Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sejumlah ASN di lingkungan Setdako Medan mengakui eksistensi “dua I” sebagai pemain lama dalam berbagai proyek pengadaan juga konstruksi. Bahkan, dominasi keduanya disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Sudah terkenal kali sosok IN itu, bang. Pemain lama dia di kantor wali kota. Hampir semua pengadaan, mulai dari mobiler, alat tulis kantor sampai pekerjaan konstruksi, perusahaan si IN yang mengerjakan,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, baru-baru ini.

Sumber tersebut juga menyebut, IB merupakan mantan anggota atau “anak main” dari IN yang kini justru berkolaborasi menggarap berbagai pekerjaan di lingkup sekretariat daerah.

“Nama mereka sudah populer kali di setdako. Bahkan sampai-sampai disebut ada ruangan khusus semacam ‘kantor’ mereka di balai kota,” imbuh sumber itu.

Penelusuran wartawan menemukan, IN tercatat sebagai pemilik CV RD, sebuah perusahaan kontraktor konstruksi yang terdaftar resmi sebagai anggota asosiasi PERJASI (Perkumpulan Jasa Konstruksi) dan memiliki spesialisasi di bidang bangunan gedung.

CV RD juga tercatat aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Perusahaan ini beberapa kali disebut sebagai pemenang tender maupun non-tender, termasuk di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.

Tak hanya itu, CV RD juga dikabarkan terlibat dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran disebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Waspada.id yang berusaha mengkonfirmasi persoalan tersebut ke Wali Kota Rico Waas dan Sekda Wiriya Alrahman serta sejumlah OPD terkait belum berhasil. Pesan whatsapp yang dikirim centang dua tanda dibaca namun tidak dibalas. Begitu juga IN tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE