Scroll Untuk Membaca

Medan

Wali Kota Sibolga Dilapor Ke Poldasu Dugaan Penyerobotan Tanah

Kuasa Hukum Berharap Segera Diproses

Wali Kota Sibolga Dilapor Ke Poldasu Dugaan Penyerobotan Tanah
KARTONO didampingi kuasa hukum Darmawan Yusuf, SH usai membuat laporan ke Polda Sumut, kemarin. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan Tangkahan UD Budi Jaya di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Laporan pengaduan ke Polda Sumut disampaikan pemilik tangkahan, Kartono, 85, Senin (29/1) didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med dengan bukti lapor No. STTLP: B/42/I/2024/SPKT/Polda Sumut.

Kartono mengatakan, akan terus berusaha mendapatkan keadilan terkait lahan usaha tangkahan UD Budi Jaya miliknya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Sibolga Dilapor Ke Poldasu Dugaan Penyerobotan Tanah

IKLAN

Lahan itu menurutnya telah dirusak, dirampas, lalu dibangun gedung Pasar Ikan Modern.

Dalam surat tanda penerimaan laporannya di Polda Sumut, diterangkan bahwa dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan yang di atasnya ada bangunan rumah dan usaha tangkahan ikan dengan luas 5.665,25 M2 terjadi pada 11 November 2022.

Adapun dasar penguasaan lahan oleh Kartono, yakni surat ganti rugi antara NG Joei Joe dengan Kartono pada 14 Juli 1974, surat pelepasan hak ganti rugi No. 593.83.109/1995 dibuat 21 September 1995 yang diterbitkan Camat Sibolga Selatan.

Kemudian sertifikat hak milik/SHM No. 363 tertanggal 29 Oktober 2004, lalu putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 9/Pdt.G/2023. PN Sibolga, dimana dalam putusan tersebut, gugatan Penggugat (Jamaluddin Pohan/Terlapor) tidak dapat diterima karena NO atau cacat formil.

Sementara, Darmawan Yusuf kepada wartawan berharap proses hukum cepat berjalan dan terlapor segera diperiksa. “Kami minta Poldasu segera memproses laporan ini, apalagi gugatan terlapor sudah dimentahkan PN Sibolga karena cacat formil,” katanya.

Darmawan juga mengatakan, jika memang lahan itu milik Pemko Sibolga mengapa harus mengeksekusi dulu baru menggugat.

Hukum kata dia, tidak bisa berlaku surut sehingga tidak bisa memengaruhi apapun. “Klien saya juga bertanya kenapa proyek bisa dibangun, sementara alas hak bukan SHM atau tanpa bisa membuktikan surat kepemilikan, dan mereka (Pemko Sibolga) menggugat di Pengadilan dan hasilnya hakim tidak menerima gugatan mereka,” ujar Darmawan.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE