MEDAN (Waspada): Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Gubsu, Kamis (15/5). Dia yang diterima Wagubsu Surya, mengaku menyambut baik program restorative justice yang dilaksanakan Pemprovsu.
Menurutnya, penanganan tindak pidana dengan pendekatan secara kekeluargaan, sangat diperlukan untuk penyelesaian beberapa kasus HAM di Sumut.
Wamen HAM Mugiyanto Sipin, mengatakan itu, setelah mendapatkan penjelasan dari Wagubsu Surya, tentang program Pemprovsu dalam hal penyelesaian masalah hukum.
Dikatakan Surya, bahwa Pemprovsu memiliki program pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban (restorative justice), yang juga terkait mengenai permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumut.
Keadilan restoratif tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Mendapat masukan seperti itu, Mugiyanto Sipin mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program tersebut.
Dijelaskan Mugiyanto, sebenarnya, permasalahan HAM tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun juga dilakukan oleh pihak swasta dan juga masyarakat.
Pada kunjungan kerja (Kunker) ini, Mugiyanto mengaku, pihaknya juga akan melakukan beberapa audit dengan beberapa perusahaan yang ada di Sumut, terkait bisnis dan HAM. “Ke depan kami juga meminta dukungan pada Pemprov Sumut, terutama untuk Kanwil HAM di Sumut,” katanya.
Disampaikan juga, pihaknya melakukan Kunker di Sumut untuk menyelesaikan beberapa permasalahan HAM. Selain itu, juga melakukan edukasi, baik pada pemerintah daerah, swasta dan juga masyarakat.
“Tentunya kami bersilaturahmi dan juga meminta izin melakukan kegiatan di Sumut. Besok dan lusa akan ada kunjungan ke Pematangsiantar dan Labura. Karena menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah. Selain itu, kami juga melakukan penguatan dan penegakan HAM,” katanya.
Sebelumnya, Wagubsu Surya menyampaikan, bahwa Pemprovsu memiliki program pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
Yakni, yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, yang juga terkait mengenai permasalahan HAM di Sumut. Kata Surya, keadilan restorative, tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
“Saya dengan Pak Bobby Nasution (Gubsu), tidak akan pernah melepas amanah yang diberikan, dan kami akan melanjutkan warisan pimpinan terdahulu di Sumut. Bobby-Surya, punya program restorative justice, dan ini juga mengenai HAM. Ini juga yang kami hadapi dan akan diselesaikan, di antaranya masalah perkebunan,” kata Surya.
Surya, menyebutkan salah satu contoh penyelesaian tindakan pidana dengan pendekatan restorative justice.
Diantaranya kejadian, dimana ada masyarakat yang harus masuk penjara, hanya karena mengambil berondolan sawit. Padahal, itu dilakukannya hanya untuk menyambung hidup sehari-hari. ‘’Kemudian, kami juga masih menghadapi kenakalan remaja yang masih meningkat di Sumut,” katanya.
Surya juga mengapresiasi dengan kunjungan kerja Wamen HAM di Sumut. Hal ini menurutnya akan menambah motivasi bagi Pemprovsu, terkhusus dalam upaya penyelesaian permasalahan HAM. (m07)











