MEDAN (Waspada): Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW, terlapor dugaan penipuan dan penggelapan modus memasukkan seseorang sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (21/3).
“Benar, NW ditangkap pagi tadi, dan rumahnya turut digeledah,” sebutnya.
Hadi menjelaskan, NW masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut usai ditangkap atas laporan korbannya bernama Afnir alias Mener.
“Nanti perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Afnir alias Mener melaporkan seorang wanita berinisial NW atas dugaan tindak pidana tipu gelap dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut, tanggal 8 Februari 2024.
Modus dilakukan terlapor NW menjanjikan kepada korban Afnir bisa memasukkan anaknya sebagai polisi Taruna Akpol.(m10)
Foto; Kombes Hadi Wahyudi