Medan

Wanprestasi, 13 Pembeli Apartemen Podomoro Seret Pengembang ke PN Medan

Wanprestasi, 13 Pembeli Apartemen Podomoro Seret Pengembang ke PN Medan
Kecil Besar
14px

Para penggugat telah melunasi pembayaran unit apartemen sesuai PPJB serta menitipkan dana BPHTB, namun hingga kini AJB dan strata title belum diterbitkan.

MEDAN (Waspada.id): Sebanyak 13 pembeli unit apartemen Podomoro City Deli, Medan, mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sinar Menara Deli selaku pengembang ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan terdaftar dengan Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn, menyusul tidak kunjung AJB [ Akta Jual Beli ] dan belum diserahkannya sertifikat kepemilikan unit meski pembayaran unit telah lunas sejak bertahun-tahun yang lalu.

Kuasa hukum para penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, SH., MH, menyatakan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pembeli, namun justru berada dalam ketidakpastian hukum akibat kelalaian tergugat.

“Para penggugat sudah melunasi pembayaran unit apartemen sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Bahkan, mereka juga menitipkan dana kepada tergugat untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tetapi sampai hari ini, tidak ada AJB, dan belum diserahkan sertifikat kepemilikan unit [strata title] kata Pramudya dalam Resume Mediasi Perkara Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn yang diterima Waspada.id Senin (19/1/26).

Menurut Pramudya, pembelian unit apartemen oleh para penggugat dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang, mulai tahun 2013 hingga 2022. Beberapa kliennya bahkan membeli lebih dari satu unit. Namun, hingga lebih dari satu dekade berlalu bagi sebagian pembeli, hak kepemilikan formal atas unit hunian tersebut tak pernah diserahkan.

“Ini bukan keterlambatan biasa. Ini menyangkut hak dasar konsumen atas kepastian hukum kepemilikan properti,” tegasnya.

Dalam resume mediasi yang disampaikan kepada pengadilan, para penggugat menegaskan telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Surat somasi dan undangan klarifikasi telah dilayangkan melalui kuasa hukum, namun tidak mendapat tanggapan memadai dari pihak pengembang.

“Upaya damai sudah kami tempuh. Tapi karena tidak ada itikad baik dari tergugat, gugatan ini menjadi jalan terakhir bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Pramudya.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan PT Sinar Menara Deli untuk segera menandatangani Akta Jual Beli paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, tergugat diwajibkan menerbitkan dan menyerahkan strata title kepada masing-masing penggugat dalam jangka waktu paling lama dua bulan.

Namun jika kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, para penggugat menuntut agar dana titipan BPHTB yang telah diserahkan kepada tergugat dikembalikan secara penuh, ditambah bunga 6 persen per tahun, dengan tenggat pengembalian paling lama 21 hari.

“Uang BPHTB itu dititipkan untuk kepentingan balik nama dan penerbitan hak. Kalau kewajiban hukum itu tidak dijalankan, maka pengembalian uang berikut kompensasi bunga adalah konsekuensi logis dan sah secara hukum,” kata Pramudya.

Ia menambahkan, perkara ini tidak hanya menyangkut 13 kliennya, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi tata kelola industri properti, khususnya pengembang rumah susun, agar tidak mengabaikan hak konsumen.

“Ini soal akuntabilitas. Jangan sampai konsumen diposisikan hanya sebagai penyetor dana tanpa kepastian hak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Menara Deli belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE