Medan

Warga Berharap Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal Di Jl. Damar Wulan Desa Sampali

Warga Berharap Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal Di Jl. Damar Wulan Desa Sampali
Satu gudang diduga lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, hingga Selasa (26/8). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Satu gudang diduga lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, hingga Selasa (26/8) masih terus beroperasi.

Sebelumnya, gudang BBM ilegal milik HN berlokasi di Jl. H Anif Desa Sampali sempat tutup karena mendapat informasi akan dirazia oleh aparat penegak hukum. HN juga pemain yang sudah cukup lama dalam menjalankan bisnis BBM Ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seorang warga setempat menyebutkan, aktivitas dan operasional di dalam gudang hanya terlihat setiap malam hari.

Warga setempat juga mengaku kerap melihat mobil tangki besar berwarna putih biru masuk ke dalam gudang secara berkala, dan aktivitas di malam hari yang terjadi disana berlangsung cukup rutin dan terkesan bebas tanpa pengawasan hukum.

“Sering terlihat mobil keluar masuk ke dalam gudang, terutama malam hari. Kami tahu itu gudang tempat penampungan BBM Ilegal, diduga pemiliknya HN”, ujar warga, Selasa (26/8).

Disisi lain, aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 Miliar.

Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Keberadaan gudang ilegal ditengah pemukiman padat penduduk dapat meningkatkan kawasan resiko kebakaran besar yang dapat memakan korban jiwa.

Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dan hukum, bukan kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Warga menyebutkan, sesuai fakta di lapangan diduga Agus yang bertugas memasarkan minyak BBM ilegalnya ke berbagai industri.

“Kami berharap agar Kapolrestabes Medan dan Kapoldasu menggerebek lokasi pengoplosan BBM ilegal di Desa Sampali ini,” harap warga kepada waspada.id. (id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE