MEDAN (Waspada.id) – Sejumlah warga Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, mengaku resah karena sebuah rumah tempat tinggal (RTT) diduga dijadikan lokasi kegiatan ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban (GPTKJ).
Keresahan warga mencuat karena kegiatan ibadah tetap berlangsung pada Kamis (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB, meski sebelumnya telah dilaporkan kepada Camat Medan Amplas. Padahal, pihak kecamatan telah memfasilitasi agar kegiatan ibadah tersebut dipindahkan ke Aula Kantor Camat Medan Amplas untuk menjaga kondusivitas lingkungan.
Salah seorang warga, Dian (40), mengatakan aktivitas ibadah tersebut mengganggu ketenangan keluarganya akibat suara yang dinilai bising.
“Keluarga saya tidak tenang, suara dari dalam rumah itu sangat mengganggu, terutama anak-anak dan orang tua kami,” ujar Dian kepada Waspada.id.
Menurut Dian, sebelum kegiatan ibadah dilaksanakan, dirinya telah menghubungi pihak kecamatan untuk menyampaikan keberatan. Namun, kegiatan ibadah tetap dilaksanakan di rumah tersebut.
“Kami tidak melarang siapa pun beribadah, tetapi harus pada tempatnya. Itu adalah rumah tinggal, bukan gereja. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya juga jelas sebagai RTT, bukan rumah ibadah,” tegasnya.
Warga lain menambahkan, penolakan juga didasari karena kegiatan ibadah tersebut tidak mendapat persetujuan mayoritas warga sekitar. Selain itu, jamaah yang hadir disebut berasal dari luar kawasan.
“Hari ini jemaatnya datang dari luar daerah, bahkan dari Kota Pematangsiantar. Bukan warga setempat,” ungkap seorang warga.
Warga juga mengungkapkan bahwa pada Jumat (28/8) lalu telah digelar pertemuan di Aula Kantor Lurah Harjosari I yang difasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua FKUB Kota Medan, Ustadz Yaser, memutuskan agar tidak ada kegiatan ibadah di lokasi tersebut sampai permasalahan selesai.
“Namun keputusan itu tidak dipatuhi. Kegiatan ibadah tetap dilaksanakan,” sesal warga.

Pada Jumat (28/8) lalu telah digelar pertemuan di Aula Kantor Lurah Harjosari I yang difasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua FKUB Kota Medan, Ustadz Yaser, memutuskan agar tidak ada kegiatan ibadah di lokasi tersebut sampai permasalahan selesai. Waspada.id/ist
Panggilan Telepon
Selain itu, warga mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat intelijen sehari sebelum pelaksanaan ibadah, yang meminta agar warga tidak membuat keributan.
“Kami memang tidak ingin ribut. Tapi kami meminta Pemko Medan, FKUB, Muspika, dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Ini jelas pelanggaran izin karena RTT dijadikan tempat ibadah,” ujar Dian.
Warga menegaskan, persoalan ini telah berlangsung sejak 2017 dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan.
Sementara itu, Plt Camat Medan Amplas, Fernanda S.STP, saat dikonfirmasi Waspada.id mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pengurus gereja tertanggal 13 Desember 2025 terkait rencana perayaan Natal.
“Karena status bangunan adalah rumah tempat tinggal, kami memfasilitasi agar perayaan Natal dilaksanakan di Aula Kantor Camat Medan Amplas demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Fernanda.
Ia menegaskan, status bangunan tersebut adalah RTT, bukan rumah ibadah. Pihak kecamatan, kata Fernanda, akan kembali memanggil warga dan pihak gereja apabila dilakukan pembahasan di tingkat kota.
Tetap Laksanakan Perayaan Natal
Pantauan Waspada.id di lapangan menunjukkan, meski telah ada imbauan untuk memindahkan lokasi ibadah, panitia tetap melaksanakan perayaan Natal di dalam RTT tersebut. Sejumlah personel kepolisian, Satpol PP Pemko Medan, aparat kecamatan, lurah, dan kepala lingkungan terlihat berada di lokasi untuk memantau jalannya kegiatan hingga selesai.
Sebelumnya diberitakan, mayoritas warga Jalan Garu V tetap menolak pendirian rumah ibadah GPTKJ karena izin PBG bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah tinggal. Selain itu, penolakan juga disampaikan karena lokasi berada di kawasan mayoritas muslim, tidak tersedia lahan parkir, serta tidak adanya persetujuan warga sekitar.
Ketua FKUB Kota Medan, Ustadz Yaser, dalam pertemuan terakhir kembali meminta pihak gereja agar sementara waktu tidak melakukan kegiatan ibadah di lokasi tersebut hingga permasalahan tuntas.
“Untuk sementara, jangan dulu ada kegiatan ibadah,” pintanya. (id15)










