Scroll Untuk Membaca

Medan

Warga Medan Gugat PT GMTS Developer Cambridge Condominium Rp24 Miliar

Warga Medan Gugat PT GMTS Developer Cambridge Condominium Rp24 Miliar
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada) : Developer Apartment Cambridge Condominium, PT GMTS, dituntut ganti rugi di Pengadilan Negeri Medan senilai ± Rp. 24 Miliar oleh seorang ibu rumah tangga, Lily buntut tidak melaksanakan pengerjaan interior yang telah dibayarkan (untuk apartemen yang telah dibeli).

Junirwan Kurnia SH, dan AKBP (Purn.) Amwizar, SH.,MH., selaku kuasa hukum Ny.Lily menyatakan bahwasannya permasalahannya bermula saat klien kami membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium Jl. S.Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong (hanya struktur bangunan saja). Kemudian, Ny.Lily membayar senilai ± Rp. 7,4 Milyar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut.

“Jadi awal tahun 2011, klien kami membeli unit-unit apartemen di lantai 28 ( luas ± 650 m2) dan lantai 29 (luas ± 535 m2), dan diluar harga pembelian unit apartement tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588., dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Ir. Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami,” kata Junirwan.

Junirwan menyampaikan unit-unit apartement yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu Ruangan yang akan menjadi Penthouse, namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011, yang pada waktu itu direktur utamanya bernama Ir. Charles Sutantio.

“Jadi pengerjaan interiornya itu sama sekali tidak dikerjakan,” kata Junirwan.

Bahwa sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Medan (dengan nomor perkara 22/pdt.G/2025/PN.Mdn., dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh VERA YETTI MAGDALENA SH MH.,) klien kami tersebut melalui kuasa hukumnya telah membuat somasi kepada PT GMTS, namun tidak ada penyelesaian, sehingga gugatan tadi terpaksa dilayangkan.

Dalam gugatan tersebut, Ny. Lily selaku penggugat memohon agar PT GMTS dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk mengembalikan uang milik penggugat tersebut sebesar Rp. 7.470.070.588., plus ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2011 sampai dengan dibayar lunas.

Meski dalam gugatan tersebut disebutkan dalam transaksi jual beli unit apartement di lantai 28 dan 29 berikut pekerjaan interiornya pada tahun 2011 tsb sempat dibuat surat pembatalan di bawah tangan yang ditanda tangani oleh Dirut PT GMTS dan Ny Lily.

Akan tetapi pembatalan tersebut tidak pernah direalisasikan atau uang pembayaran klien kami tidak pernah dikembalikan, sehingga jual beli tersebut tetap sah dan faktanya Sertifikat kepemilikan apartement tersebut telah di baliknamakan atas Ny Lily , namun pekerjaan interiornya senilai lebih Rp7 miliar tersebut tidak dikerjakan sampai saat ini.

Dan hingga saat ini, proses perkara perdata tersebut sudah sampai pada tahap konklusi pada tanggal 24 Juni yang akan datang dan beberapa waktu lalu Majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara fisik apartemen, yang benar-benar masih kosong tanpa ada pekerjaan interior, bahkan aliran listrik belum ada.

Sementara itu AKBP (P) Amwizar SH., MH., menegaskan bahwa perkara ini berpotensi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, oleh karenanya klien kami sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian (BARESKRIM POLRI).

Selanjutnya Junirwan menambahkan, “sepanjang pengalaman saya menangani perkara-perkara terkait perusahaan/corporate pada umumnya sengketa selalu disebabkan karena FRAUD atau kecurangan.

“Oleh sebab itu kami berharap apa yang dialami oleh klien kami ini hanya merupakan suatu kelalaian semata dari PT GMTS. Oleh karenanya tidak tertutup kemungkinan untuk diselesaikan dengan baik, sehingga klien kami tidak dirugikan dan PT GMTS dapat menjaga kepercayaan konsumennya, karena TRUST itu harga yang mahal dalam bisnis apapun.” (m13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE