Scroll Untuk Membaca

Medan

Warga Menduga Izin PBG Jl. Garu V Tidak Sesuai Peruntukan, Bukan Untuk Bangunan Gereja

Warga Menduga Izin PBG Jl. Garu V Tidak Sesuai Peruntukan, Bukan Untuk Bangunan Gereja
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga di Jl. Garu V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas menduga bangunan yang sedang dikerjakan oleh pihak pemborong diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan bertentangan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam surat PBG, bangunan tersebut disebutkan untuk tempat tinggal dan bukan untuk rumah ibadah atau gereja.

Diduga bangunan tersebut sebagai bangunan rumah ibadah atau gereja yang sejak 2017 telah diprotes atau ditolak oleh seratusan warga.
Bersama dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Sat Pol PP Kota Medan dan Adie Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas, sejumlah warga melihat langsung prospek pembangunan gedung yang sudah 75 persen pembangunannya.
Harahap, dari Dinas PKP2PR Kota Medan melihat keberadaan bangunan sekaligus mengukur luas bangunan tersebut dan akan mengecek apakah luas bangunan di lapangan sesuai dengan luas yang tertera dalam surat permohonan mendirikan bangunan.
“Ukuran dan luas bangunan dicek lagi, apakah sesuai izin peruntukan dalam PBG atau tidak. Bila ada penyimpangan akan segera diteruskan ke Sat Pol PP Kota Medan,” ujar Harahap di depan perwakilan dari pihak bangunan bermarga Lubis.
Sementara itu, Buchari Angga mewakili Kasat Pol PP Kota Medan menyebutkan setelah melakukan cek di lokasi bangunan maka hasilnya akan segera dilaporkan dan saat ini belum bisa mengambil keputusan.
“Akan disesuaikan dengan surat izinnya, kalau ada penyimpangan atau pelanggaran alan ditindak,” sebut Buchari Angga.
Sementara itu, Lubis ketika dikonfirmasi Waspada menyebutkan bahwa bangunan tersebut adalah untuk tempat tinggal dan bukan rumah ibadah.
“Ini bangunan untuk tempat tinggal bukan untuk rumah ibadah,” aku Lubis.
Sedangkan warga Jl. Garu V bernama Ali ,52, menilai bangunan tersebut mirip seperti rumah ibadah atau gereja dan bukan untuk tempat tinggal.
“Bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan PBG, diduga bangunan inu untuk rumah ibadah atau gereja yang tidak mendapatkan izin dari ratusan warga muslim yang bermukim di Jl. Garu V,” ujar Ali didampingi warga lainnya Dian Prabudi.
Jadi, tambah Ali, warga berharap agar Dinas PKP2PR segera bersikap tegas dan mengumumoan segera hasil temuan di lapangan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Apalagi ada terlihat tangga menuju Lantai II namun buru-buru ditutup pintu yang berada di Lantai II. Ruangan di lantai II pun terlihat kecil dan sepertinya bukan untuk rumah hunian dan diduga untuk rumah ibadah,” timpal Dian Prabudi.

Oleh sebab itu, Dian Prabudi berharap pihak yang berkompeten seperti Dinas PKP2PR Pemko Medan sudah bisa bersikap tegas karena sudah melihat sendiri kondisi bangunan tersebut yang diduga lebih mirip sebagai tempat beribadah daripada dijadikan sebagai tempat tinggal.
Kericuhan pembangunan tersebut sudah terjadi sejak 2017 namun hingga sekarang masih berlanjut.
Saat itu, tambah Dian Prabudi, pihak meminta agar Muspika Medan Amplas mengawasi pembangunan rumah tempat tinggal satu lantai itu agar tidak beralih fungsi pasca terbitnya surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) :SK-PBG 127109-21112023-001 tanggal 21 Nopember 2023.
“Kami warga asli yang bermukim di Jl. Garu V juga akan terus memantau pelaksanaan pembangunan rumah tempat tinggal tersebut. Begitu juga kepada Muspika Medan Amplas juga harus memantau pelaksanaan pembangunan sehingga sesuai dengan izin peruntukannya dan tidak beralih fungsi,” ujar Dian.
Penegasan tersebut ditegaskan Dian dan sejumlah warga lainnya terkait keluarnya surat PGB atas nama Michael Hangky Saimima pada Nopember 2023 lalu.
Dijelaskan Dian, awalnya ada rencana pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban di Jl. Garu V dan ditolak oleh warga. Bahkan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan juga telah mengeluarkan suratnya untuk menunda dulu pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Rencana pembangunan rumah ibadah gereja tersebut akhirnya batal,” sebut Dian.
Tiba-tiba saja, tambah Dian, pemilik lahan memasang surat PBG yang isinya di lahan tersebut akan dibangun rumah tempat tinggal dan bukan rumah ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban.
“Kalau surat PBG sudah keluar dan sesuai dengan peruntukannya rumah tempat tinggal tidak jadi masalah. Cuma saja kami khawatir jangan-jangan nantinya akan beralihfungsi menjadi rumah ibadah. Itu yang kami khawatirkan,” ujar Dian.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Bangunan yang sudah 75 persen rampung dinilai warga lebih mirip dengan bangunan untuk rumah ibadah daripada rumah tempat tinggal yang berlokasi di Jl. Garu V Kelurahan Harjisari I Kecamatan Medan Amplas.

Warga Menduga Izin PBG Jl. Garu V Tidak Sesuai Peruntukan, Bukan Untuk Bangunan Gereja

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga di Jl. Garu V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas menduga bangunan yang sedang dikerjakan oleh pihak pemborong diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan bertentangan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam surat PBG, bangunan tersebut disebutkan untuk tempat tinggal dan bukan untuk rumah ibadah atau gereja.
Diduga bangunan tersebut sebagai bangunan rumah ibadah atau gereja yang sejak 2017 telah diprotes atau ditolak oleh seratusan warga.
Bersama dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Sat Pol PP Kota Medan dan Adie Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas, sejumlah warga melihat langsung prospek pembangunan gedung yang sudah 75 persen pembangunannya.
Harahap, dari Dinas PKP2PR Kota Medan melihat keberadaan bangunan sekaligus mengukur luas bangunan tersebut dan akan mengecek apakah luas bangunan di lapangan sesuai dengan luas yang tertera dalam surat permohonan mendirikan bangunan.
“Ukuran dan luas bangunan dicek lagi, apakah sesuai izin peruntukan dalam PBG atau tidak. Bila ada penyimpangan akan segera diteruskan ke Sat Pol PP Kota Medan,” ujar Harahap di depan perwakilan dari pihak bangunan bermarga Lubis.
Sementara itu, Buchari Angga mewakili Kasat Pol PP Kota Medan menyebutkan setelah melakukan cek di lokasi bangunan maka hasilnya akan segera dilaporkan dan saat ini belum bisa mengambil keputusan.
“Akan disesuaikan dengan surat izinnya, kalau ada penyimpangan atau pelanggaran alan ditindak,” sebut Buchari Angga.
Sementara itu, Lubis ketika dikonfirmasi Waspada menyebutkan bahwa bangunan tersebut adalah untuk tempat tinggal dan bukan rumah ibadah.
“Ini bangunan untuk tempat tinggal bukan untuk rumah ibadah,” aku Lubis.
Sedangkan warga Jl. Garu V bernama Ali ,52, menilai bangunan tersebut mirip seperti rumah ibadah atau gereja dan bukan untuk tempat tinggal.
“Bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan PBG, diduga bangunan inu untuk rumah ibadah atau gereja yang tidak mendapatkan izin dari ratusan warga muslim yang bermukim di Jl. Garu V,” ujar Ali didampingi warga lainnya Dian Prabudi.
Jadi, tambah Ali, warga berharap agar Dinas PKP2PR segera bersikap tegas dan mengumumoan segera hasil temuan di lapangan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Apalagi ada terlihat tangga menuju Lantai II namun buru-buru ditutup pintu yang berada di Lantai II. Ruangan di lantai II pun terlihat kecil dan sepertinya bukan untuk rumah hunian dan diduga untuk rumah ibadah,” timpal Dian Prabudi.

Oleh sebab itu, Dian Prabudi berharap pihak yang berkompeten seperti Dinas PKP2PR Pemko Medan sudah bisa bersikap tegas karena sudah melihat sendiri kondisi bangunan tersebut yang diduga lebih mirip sebagai tempat beribadah daripada dijadikan sebagai tempat tinggal.
Kericuhan pembangunan tersebut sudah terjadi sejak 2017 namun hingga sekarang masih berlanjut.
Saat itu, tambah Dian Prabudi, pihak meminta agar Muspika Medan Amplas mengawasi pembangunan rumah tempat tinggal satu lantai itu agar tidak beralih fungsi pasca terbitnya surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) :SK-PBG 127109-21112023-001 tanggal 21 Nopember 2023.
“Kami warga asli yang bermukim di Jl. Garu V juga akan terus memantau pelaksanaan pembangunan rumah tempat tinggal tersebut. Begitu juga kepada Muspika Medan Amplas juga harus memantau pelaksanaan pembangunan sehingga sesuai dengan izin peruntukannya dan tidak beralih fungsi,” ujar Dian.
Penegasan tersebut ditegaskan Dian dan sejumlah warga lainnya terkait keluarnya surat PGB atas nama Michael Hangky Saimima pada Nopember 2023 lalu.
Dijelaskan Dian, awalnya ada rencana pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban di Jl. Garu V dan ditolak oleh warga. Bahkan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan juga telah mengeluarkan suratnya untuk menunda dulu pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Rencana pembangunan rumah ibadah gereja tersebut akhirnya batal,” sebut Dian.
Tiba-tiba saja, tambah Dian, pemilik lahan memasang surat PBG yang isinya di lahan tersebut akan dibangun rumah tempat tinggal dan bukan rumah ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban.
“Kalau surat PBG sudah keluar dan sesuai dengan peruntukannya rumah tempat tinggal tidak jadi masalah. Cuma saja kami khawatir jangan-jangan nantinya akan beralihfungsi menjadi rumah ibadah. Itu yang kami khawatirkan,” ujar Dian.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Bangunan yang sudah 75 persen rampung dinilai warga lebih mirip dengan bangunan untuk rumah ibadah daripada rumah tempat tinggal yang berlokasi di Jl. Garu V Kelurahan Harjisari I Kecamatan Medan Amplas.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE