MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pasalnya setelah pandemi Covid- 19 melanda, jumlah warga miskin Kota Medan bertambah.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub-kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Komplek Pergudangan, Jalan Sisingamangaraja Km 8, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Minggu (30/10).
“Bila Perda Penanggulangan Kemiskinan ini serius diterapkan oleh Pemko Medan, maka jumlah warga miskin bisa diminimalisir,” tegasnya.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini mengakui sengaja berulang kali mensosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini karena setelah pandemi Covid 19 melanda, jumlah warga miskin Kota Medan bertambah banyak. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, jumlah warga miskin Kota Medan, sebanyak 127 ribu lebih Kepala Keluarga (KK) yang membutuhkan bantuan sosial.
Tapi, setelah pandemi Covid 19 melanda, jumlahnya bertambah lagi 63 ribu KK. Sehingga totalnya, sekitar 197 ribu KK.
“Bayangkan, bila satu KK itu terdiri dari 4 orang saja, yakni ayah, ibu dan dua orang anak dan dikalikan 197 ribu KK, berarti ada sekitar 800 ribuan warga miskin di Medan dari jumlah penduduk Medan sebanyak 2,5 juta jiwa,” jelas Hendra DS.
Hendra DS menambahkan, untuk mengurangi beban warga miskin itu, Pemko Medan telah menyalurkan berbagai program bantuan sosial. Seperti bantuan subsidi BBM untuk para sopir Angkot.
“Sebanyak, 17 ribu lebih sopir Angkot mendapatkan subsidi BBM tersebut. Sedangkan untuk penumpangnya mendapatkan subsidi ongkos, sebesar 1500 rupiah,” ujarnya.
Selain itu, Pemko Medan juga menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM. Tapi jumlahnya terbatas. Untuk tahun ini, sebanyak 16 ribu pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan.
“Jadi, kalau di rumah ada jualan keripik, lontong dan lain- lain, segera daftarkan ke Kepling atau Lurah biar dapat bantuan pelaku UMKM, sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.
Begitu juga di bidang kesehatan, Hendra DS menambahkan Pemko Medan juga sedang fokus menangani masalah stunting di Kota Medan. Sebab, tidak sedikit jumlah stunting di ibukota Sumut ini.
“Intinya, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini untuk memenuhi kebutuhan dan hak- hak warga miskin di Kota Medan,” paparnya.
Hendra DS menambahkan, dalam Perda ini, warga miskin memiliki hak, seperti hak ketahanan pengan, hak pelayanan kesehatan, hak pendidikan, hak memiliki pekerjaan dan hak atas perumahan.
Untuk mendapatkan hak- hak itu, warga kurang mampu Kota Medan harus mendaftarkan diri dahulu ke Kepling atau ke Lurah dan Camat.
“Sebab, bila tidak terdaftar di DTKS, maka tidak akan pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itu, saya minta, agar kita pro aktif mencari tahu informasi DTKS ini kepada Kepling, Lurah dan Camat,” paparnya.
Sebagai legislator, Hendra DS menyadari Perda Penanggulangan Kemiskinan itu belum diterapkan secara maksimal. Contohnya, terkait dengan Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini menyebutkan, Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk warga miskin Kota Medan.
“Sebenarnya, saya agak kecewa sedikit. Sebab, hingga saat ini, PAD Pemko Medan itu belum 10 persen disisihkan untuk masyarakat miskin. Paling, baru sekitar 3 sampai persen. Makanya, bila Perda ini benar- benar diterapkan, maka masyarakat miskin Medan bisa berkurang,” tegas Ketua Fraksi HPP DPRD Kota Medan itu.
Sementara itu, Lurah Timbang Deli, Rizky M Lubis mengapresiasi digelarnya Sosper Penanggulangan Kemiskinan itu di Kelurahan Timbang Deli.
“Dengan adanya Sosper ini, maka warga di Kelurahan Timbang Deli dan sekitarnya mendapatkan pengetahuan baru. Setidaknya, warga miskin disini mengetahui apa saja yang menjadi hak- haknya,” paparnya. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS saat Sosper Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln Sisingamangaraja Km 8, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Minggu (30/10). Waspada/Yuni Naibaho