MEDAN (Waspada): Polisi menangkap seorang pria berinisial FA, 33, warga Jl. Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang karena mempromosikan situs judi online (judol).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (22/11) mengatakan, penangkapan dillakukan Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli dunia maya.
Tim menerima laporan adanya endorse (promosi) situs judi online KARTEL 69 di akun Instagram @maticliaran.medan.
“Setelah menerima laporan itu tim melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial FA dari kediamannya di Jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024,” katanya.
Hadi mengungkapkan, setelah diamankan tersangka FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka. Dari tersangka diamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian.(m10)
Waspada/Ist
Tersangka yang mempromosikan situs judol ditangkap dari kediamannya, kemarin.