Scroll Untuk Membaca

Medan

Warga Surati Presiden Jokowi Soal Mafia Tanah Di Desa Helvetia

Warga Surati Presiden Jokowi Soal Mafia Tanah Di Desa Helvetia
Kecil Besar
14px

DELI SERDANG (Waspada): Merawati, 69, warga Jl. Banten, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Merawati meminta keadilan karena merasa menjadi korban mafia tanah.

Surat Merawati untuk Presiden Jokowi itu dikirim pada 9 Januari 2023 ditujukan langsung ke alamat Istana Kepresidenan. Merawati juga menyertakan perihal aduan yang disampaikannya yakni pengaduan atas ketidakadilan dan memohon perlindungan hukum atas peristiwa yang dihadapinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Surati Presiden Jokowi Soal Mafia Tanah Di Desa Helvetia

IKLAN

Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati kepada wartawan, Senin (9/1) sore, mengaku bahwa kliennya diduga menjadi korban penyerobotan tanah terkait perkara tanah yang diduga kuat berkaitan dengan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia tersebut.

Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, kata Andi, melainkan juga kepada Ketua DPR RI, Kapolri, Ombudsman RI, Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Dewan Pertimbangan Presiden dan beberapa instansi lainnya.

“Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum atas sebidang tanah milik Merawati. Kami minta perhatian sesuai program Pak Presiden yang akan memberantas mafia tanah,” ujarnya.

Adapun tanah yang dipermasalahkan berada di Dusun II Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang seluas bekisar 5.600 meter persegi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia, Labuhan Deli.

“Jadi tanah ibu Merawati diduga kuat diserobot oleh Rakio dan kemudian berganti atas nama Budi Kartono,” ungkap Andi.

Oleh karenanya, lanjut Andi, pihaknya berharap supaya Presiden Jokowi dan Kapolri bisa membantu mengungkap kasus dugaan mafia tanah tersebut.

Sementara ditempat terpisah, mantan Kepala Desa Helvetia Agus Sailin ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan tanah itu milik Merawati setelah adanya konflik agraria di lahan tersebut.(m29)

Waspada/Ist
Tim Ardianto Coorporate Law Office dan Merawati saat diwawancarai wartawan di Kantor Camat Labuhan Deli.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE