Scroll Untuk Membaca

Medan

18 Tahun Kasus Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji Tak Kunjung Selesai

18 Tahun Kasus Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji Tak Kunjung Selesai
Herlina BR Sinuhaji dan keluarga didampingi kuasa hukum Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH mengikuti sidang gugatan di PN Lubukpakam, Kamis (25/9). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Herlina Sinuhaji di Pengadilan Negeri Lubukpakam kembali digelar dengan agenda perbaikan Posita (surat gugatan) penggugat, Kamis (25/9).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH kepada wartawan di Medan, Jumat (26/9/2025).

Alimusa menyebutkan, ada sedikit perbaikan pada gugatan kerugian yang dialami kliennya.

“Gugatan kerugian yang diperbaiki dari jumlah Rp16 miliar lebih menjadi Rp38 miliar lebih,” ujarnya, seraya menambahkan dirinya telah menyerahkan salinan perbaikan tersebut.

Menurutnya, Hakim Ketua Hendrawan memberi waktu kepada Tergugat I PT UG dan tergugat II pihak BPN Kabupaten Deliserdang untuk menanggapi perbaikan tersebut dua minggu ke depan. Sementara tergugat III Iswati tidak hadir. Sidang akhirnya ditunda hingga 9 Oktober.

Tak Kunjung Selesai

Sementara, Herlina Sinuhaji didampingi kuasa hukum dan mantan anggota DPRD Deliserdang (pimpinan RDP tahun 2007 terkait tanah yang diperkarakan) Hormat Tarigan, mengeluhkan lamanya proses hukum gugatannya.

“Gugatan ini belum juga selesai, 18 tahun berjuang. Bahkan saya memiliki bukti yang sah dan ada rekomendasi putusan yang mendukung namun belum juga berakhir,” sebutnya.

Herlina merasa heran tanah miliknya, SKT No. 592.1/140 tertanggal 20 Desember 2006 dipakai Siswati yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Bagaiamana bisa Siswati tak kunjung muncul. Siapa dia ini sebenarnya, tidak pernah ada tapi memiliki tanah di atas tanah saya dan menjualnya kepada PT UG,” ucapnya.

Herlina menegaskan, sesuai putusan PN Lubuk Pakam No. 123/PDT.G/2009/PN -LP bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Ini sudah diputuskan di PN Lubukpakam pada 2009 saat menggugat Sukarman, orang yang menjual tanah kepada kami,” katanya, sembari menunjukkan putusan No. 123/Pdt.G/2009/PN-LP.

Setelah putusan itu, sebut Herlina, ia juga berupaya menggugat PT UG sebagai pihak yang menguasai tanahnya.

“Sempat ada perdamaian dengan PT UG pada 2015, namun gagal karena pengacara PT UG meminta bagian. Uang ganti rugi tanah dibagi dua,” ucapnya mengatakan hal itu memicu batalnya kesepakatan.

“Kami kemudian kembali menggugat PT UG ke PN Lubukpakam pada 16 Mei 2025 atas kepemilikan tanah tersebut agar kembali kepada kami, pemilik yang sah dengan surat gugatan nomor 174/Pdt.G/2025/PN-LBP,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Hormat Tarigan menjelaskan, pada saat RDP tanggal 25 Februari 2007 telah mengeluarkan salah satu rekomendasi agar BPN tidak memproses pengajuan sertifikat tanah atas nama Siswati.

“Salah satu poinnya, agar BPN tidak mengeluarkan sertifikat atas tanah Siswati karena adanya masalah,” katanya.

Terpisah PT UG melalui kuasa hukumnya, Simson Sembiring dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, tidak menjawab. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE