Scroll Untuk Membaca

Medan

Yayasan Pusaka Bersama Dinkes Medan Gelar FGD Rancangan Perubahan Perda KTR

Yayasan Pusaka Bersama Dinkes Medan Gelar FGD Rancangan Perubahan Perda KTR
PEMBICARA di kegiatan FGD saat kegiatan berlangsung. Waspada/Anum Saskia
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Yayasan Pusaka Indonesia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Medan di Hotel Arya Duta, Rabu (26/10) menggelar Fokus Grub Diskusi(FGD) rancangan perubahan peraturan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR).

Hadir 3 narasumber pemantik yang menghantarkan diskusi yakni Rahmad Doni, SH, MH., Kasi Penyidikan Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Medan, dengan materi “Urgensi Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok : Proses Pembelajaran Penegakan Hukum Perda KTR Medan”.

Dr. Juanita, SE.,M.Kes. (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara) dengan materi “Pembangunan Kesehatan Masyarakat Melalui Kebijakan Kesehatan yang Strategis”.

Rina Melati Sitompul, SH, MH., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan) dengan materi “Penguatan Sanksi Dalam Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok”.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kesehatan Medan dr. Pocut Fatimah menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan beserta seluruh stakeholder guna sosialisasi maupun pembinaan ke publik untuk mengimplementasikan kebijakan KTR ini.

Bahkan penindakan dan penegakan Perda KTR melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Medan bersama dengan aparat penegak hukum.

Elisabeth Perangin angin SH, dari Yayasan Pusaka Indonesia mengatakan
perubahan diperlukan dalam rangka penyempurnaan. Ini dilakukan sesuai dengan perkembangan yang terjadi termasuk soal definisi rokok, yang sekarang ini banyak jenis rokok yang berkembang seperti vape.

Selain itu, perubahan juga dibutuhkan dalam hal penguatan implementasi, dan mengefektifkan dan efisian sehingga perda bisa bermanfaat dan meminimalisir hambatan.

FGD yang berlangsung selama 1 hari ini menghadirkan peserta dari OPD yang terlibat langsung dalam pelaksanaan perda seperti Satpol PP, Dinas Pendidikan, Pariwisata, Pertamanan, Perhubungan, Olahraga, Bagian Hukum Pemko, Perdagangan, dan unsur Perwakilan Organisasi Masyarakat seperti MUI.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2014 Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berjalan 8 tahun sejak disahkan pada Desember tahun 2014.

Dalam perjalanannya untuk menegakkan peraturan tersebut tidak sedikit tantangan yang dihadapi. Baik oleh perkembangan zaman, perkembangan tekhnologi, benturan peraturan maupun lainnya.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE