Scroll Untuk Membaca

Medan

Zainuddin Purba Minta Pemprovsu Lakukan Langkah Hukum

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pasca ditertibkannya sebanyak 2 kali diskotik ilegal dan barak-barak narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, yaitu di Desa Namurube Julu, Dusun Tanjung Pamah, oleh aparat gabungan di bawah kordinasi Pemprovsu, hanya beberapa hari ketiga diskotik tersebut tutup, namun pada Sabtu kemarin tanggal 05 Februari 2022 kembali beroperasi.

Begitu juga barak barak transaksi dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, kembali beroperasi, bebas seperti sedia kala.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Karenanya, anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba meminta Pemprovsi mengambil langkah hukum.

“Kita minta kepada Pemprovsu agar melakukan langkah hukum, dengan membuat pengaduan ke pihak kepolisian atas pelanggaran membuka segel tanpa persetujuan pemerintah,” kata Zainuddin (foto) kepada Waspada, Minggu (6/2).

Menurutnya, Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha yang belum memiliki perizinan, dan lakukan langkah hukum, terkait kembali beroperasinya kedua diskotik, yaitu KG dan cafe DI.

Di sisi lain, peredaran dan mengkomsumsi narkoba yang terang terangan, aparat kepolisian dari Polrestabes belum mampu menangkap satu orangpun tersangkanya. “Ini menjadi pertanyaan bagi kita,” ujarnya.


Kenapa transaksi yang sudah berlangsung lama, Sat Narkoba Polrestabes tidak punya kemampuan untuk membasmi orang yang terlibat di dalamnya.

Kedua tempat tersebut saat ini sudah menjadi persepsi negatif di mata para pengamat terhadap kinerja tim gabungan Pemprovsu dan Kapolrestabes Medan khususnya Kasat Narkoba dan jajarannya.

“Tidak menjadi rahasia umum lagi, diduga berjalan mulus tanpa ada simpul kordinasi terselubung antara pengusaha dengan oknum-oknum aparat hukum,” pungkas Zainuddin. (cpb)

Teks foto

Anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE