JAKARTA (Waspada.id): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Kota Tual, sekaligus menegaskan proses penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Ia mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang telah mengamankan Bripda MS, anggota Brimob di Polda Maluku, serta menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AT, pelajar MTs di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Kasus ini mendapat perhatian sangat serius karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Senin (23/02).
Melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak SAPA 129, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan hak anak terpenuhi.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap korban selamat, yakni kakak korban (NK), yang mengalami patah tulang dan dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan.
“Kami memastikan korban selamat mendapat pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.
Menteri PPPA mendorong seluruh instansi menerapkan kebijakan perlindungan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak guna mencegah risiko kekerasan maupun bahaya.
Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan di lapangan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Selain itu, pihaknya memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan hukum, medis, dan psikososial secara menyeluruh.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Menteri PPPA turut mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 (hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129) agar penanganan dapat dilakukan cepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

















