13.885 Pegawai Di Lingkungan Kemenkeu Belum Setor LHKPN

  • Bagikan
13.885 Pegawai Di Lingkungan Kemenkeu Belum Setor LHKPN
Menkeu Sri Mulyani (ist)

JAKARTA (Waspada): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Kami memiliki sistem untuk mengawasi detil hal tersebut. Pak Irjen atau Pak Yustinus Prastowo (staf khusus Menkeu) akan menjelaskan mengenai kepatuhan tersebut. Ada sistem dan dimonitor detail di Kemenkeu,” tegas Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (23/2/2023). 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, saat ini proses pelaporan tengah berjalan dan pengawasan terus dilakukan agar semua pejabat di lingkungan Kemenkeu patuh. 

“Setiap tahun yang wajib lapor harta kekayaan kita pantau dan diawasi. Kemenkeu termasuk sangat patuh,” ujarnya.

Suahasil menyebutkan, saat ini masih ada waktu beberapa bulan bagi pejabat Kemenkeu untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebab, batas pelaporan sampai akhir Maret 2023.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan meski batas pelaporan di akhir Maret, tapi Kemenkeu selalu mengimbau pejabatnya untuk lapor harta lebih cepat.

“Iya (sampai akhir Maret), tapi Kemenkeu punya kebijakan mendorong akhir Februari. Jadi untuk melapor lebih awal sebagai komitmen Kemenkeu tentang transparansi dan akuntabilitas. Jadi ini kebijakan internal,” jelasnya.

Selain itu, semua pejabat di lingkungan Kemenkeu memiliki sistem pelaporan sendiri yakni Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.

“Jadi ini sistem pencegahan yang sudah cukup kuat disiapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, terdapat 32.191 orang pejabat Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. 

Dari jumlah tersebut, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 13.885 orang (43,13 persen) pejabat belum lapor harta sampai 2022. 

  Bisa Di Pecat

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021, Pasal 4, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.

PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat berupa pemecatan. 

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. (J03) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *