IDI (Waspada): Sebanyak 60.000 kamar atau 169 hotel siap menampung 241.000 jemaah haji dari Republik Indonesia (RI) Tahun 2024. Namun, untuk wilayah penempatan setiap embarkasi jemaah haji tahun ini berbeda dengan tahun lalu.
Berbeda dengan tahun lalu, jemaah Calon Haji (Calhaj) Embarkasi Aceh (BTJ) tahun ini akan ditempatkan di kawasan Misfalah. Begitu juga dengan jemaah calhaj Embarkasi Medan (KNO) akan ditempatkan di Syisyah, Makah, Arab Saudi.
“Di Makah, Embarkasi Aceh ditempatkan di Misfalah. Tahun lalu, Aceh ditempatkan di Jarwal,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, ketika mengisi Materi Sertifikasi Manasik Haji dan Umrah Mandiri Angkatan III Tahun 2024 di Banda Aceh, Selasa (7/5) malam.
Selain jemaah calhaj dari ujung barat Indonesia, di wilayah Misfalah juga akan ditempatkan jemaah haji asal Surabaya, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan jemaah haji Embarkasi KNO (Sumatera Utara) akan ditempatkan di Rea Bakhsy.
“Selain jemaah dari Sumut, di wilayah ini juga akan ditempatkan jemaah haji dari Balikpapan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara. Seterusnya jemaah haji dari Embarkasi Lombok (LOP) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” urai Subhan Cholid.
Wilayah Syisyah akan ditempatkan jemaah haji dari Embarkasi Makassar (UPG) meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Selain itu akan ditempatkan jemaah haji dari Embarkasi Batam (BTH) yang meliputi Riau, Kepri, Kalimantan Barat dan Jambi.
Begitu juga dengan jemaah haji dari Embarkasi Pondok Gede (JKG) juga akan ditempatkan di Syisyah. Embarkasi JKG yang ditempatkan disana meliputi jemaah haji dari DKI Jakarta, Banten dan Lampung. Kemudian akan ditempatkan jemaah haji dari Embarkasi Padang (PDG) yang meliputi jemaah haji dari Sumatera Barat dan Bengkulu.
Jemaah haji Embarkasi Medan (KNO) juga akan ditempatkan di Syisyah. Selanjutnya jemaah haji dari Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta yang tergabung dalam Embarkasi Solo (SOC). Begitu juga dengan jemaah haji dari Embarkasi Surabaya (SUB) akan ditempatkan di Syisyah meliputi jemaah haji dari Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kawasan Raudhah akan ditempatkan jemaah haji Embarkasi Solo (SOC) yang meliputi jemaah haji dari Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta. Lalu jemaah haji dari Embarkasi Makassar (UPG) meliputi jemaah haji dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Terakhir, di Raudhah juga akan ditempatkan jemaah haji Embarkasi Pondok Gede (JKG) meliputi DKI Jakarta, Banten dan Lampung.
Untuk kawasan Jarwal akan ditempatkan jemaah dari Embarkasi Bekasi (JKS) meliputi jemaah haji dari Jawa Barat. Selain itu juga ditempatkan jemaah haji dari Jawa Barat yang tergabung dalam Embarkasi Kertajati (KJT). Kemudian, jemaah haji dari Embarkasi Banjarmasin (BDJ) yang didalamnya gabungan jemaah haji dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, kawasan Jarwal juga akan ditempatkan jemaah dari Embarkasi Palembang (PLM) yang didalamnya terdapat jemaah haji dari Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Lalu disana juga akan ditempatkan jemaah haji dari Embarkasi Solo (SOC) yang didalamnya terdapat jemaah haji dari Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta.
Subhan Cholid juga menjelaskan, penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada di wilayah Markaziyah Syimaliah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan tersebut mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 hijriyah/2024 masehi.
“Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, itu dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah,” sebut Subhan Cholid, seraya menyebutkan, jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan ke Arab Saudi, 12 Mei mendatang.
Sebagai persiapan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah di Makkah dan Madinah. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M. Keputusan ini terbit pada 2 Mei 2024. (b11)