Scroll Untuk Membaca

Nusantara

3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia

3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin / ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai langkah pemerintah memutihkan 3,3 juta lahan sawit di kawasan hutan justru akan memperburuk citra Komoditas perkebunan, khususnya Kelapa Sawit di pasar global.

“Kami melihat upaya ekstensifikasi Industri kelapa sawit Indonesia yang tidak terkontrol menyebabkan komoditas ekspor andalan Indonesia ini identik dengan isu deforestasi. Sehingga beberapa negara maju seperti Uni Eropa terpaksa mengontrol secara ketat setiap produk turunan dari hasil perkebunan dan kehutanan Indonesia”, ujar Sultan dalam keterangan resminya yang diterima. Senin (3/7/2023), di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia

IKLAN

Diketahui, European Union Deforestation Regulation (EUDR) adalah kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini, komoditas yang termasuk adalah kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan minyak kelapa sawit.

“Kami mengapresiasi langkah serius satuan tugas sawit dalam mendata ulang luasan lahan sawit. Meskipun belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kembali citra industri sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan”, katanya.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus menata dan memetakan kembali penguasaan luasan lahan perkebunan sawit oleh korporasi. Sembari memulihkan kembali kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit selama ini.

“Memutihkan 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal di kawasan hutan artinya semakin memperburuk citra komoditas sawit Indonesia di mata masyarakat internasional. Memutihkan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi oleh perkebunan kelapa sawit yang disampaikan Uni Eropa selama ini”, tegasnya.

Jika ini dibiarkan, sambungnya, dalam jangka panjang Indonesia akan kehilangan pasar potensial komoditas perkebunan andalan seperti sawit. Di samping akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda penyediaan dan perdagangan karbon global.

Menko Marves Luhut B. Panjaitan mengatakan pemerintah akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

Luhut mengungkapkan, Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023. (Rel/J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE