Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

5 Persen BPR/BPRS Belum Miliki Modal Inti Rp6 Miliar

5 Persen BPR/BPRS Belum Miliki Modal Inti Rp6 Miliar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini masih ada sekitar 5 persen Bank Perekonomian Rakyat atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang belum memiliki modal inti sebesar Rp6 miliar.

“BPR/BPRS dituntut untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar hingga akhir tahun ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, akhir pekan kemarin

Scroll Untuk Lanjut Membaca

5 Persen BPR/BPRS Belum Miliki Modal Inti Rp6 Miliar

IKLAN

OJK memang telah menetapkan persyaratan modal minimum dan modal inti minimum yang harus dipenuhi oleh BPR/BPRS, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR/BPRS telah ditetapkan sebesar Rp6 miliar, yang wajib dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

“Tujuan adanya ketentuan tersebut sebagai upaya penguatan dan konsolidasi BPR/BPRS. Oleh karena itu proses transformasi dilakukan ke depan,” ujar Mahendra.

Adapun penguatan dan konsolidasi BPR dilakukan dalam rangka pengembangan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perluasan akses pembiayaan masyarakat.

Seiring dengan adanya batas waktu ketentuan tersebut, OJK menilai bahwa konsolidasi BPR akan kian ramai. OJK juga mencatat, hingga Maret 2024 sudah ada 1.213 BPR/BPRS yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memperkirakan tahun ini masih akan ramai BPR yang menjalankan penggabungan atau merger. “BPR akan ada yang merger. Akan ada cukup lumayan banyak,” tuturnya.

                    11 Bank Bangkrut

Sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank bangkrut di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana yang dimiliki lembaga ini mencukupi untuk klaim simpanan nasabah bank yang tutup.

Terbaru, terdapat satu bangkrut dari Kudus bernama PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

Alhasil, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE