Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Anggota Komisi V DPR Usul Uji Sertifikasi Khusus Supir Bus

Anggota Komisi V DPR Usul Uji Sertifikasi Khusus Supir Bus
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras, saat menjadi narasumber Forum Legislasi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras menegaskan peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (11/5/2024) yang menewaskan 11 siswa SMK dan melukai 27 siswa harus menjadi titik evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap keamanan transportasi umum di Indonesia.

Salah satu yang menjadi aspek penting adalah faktor pengemudi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Komisi V DPR Usul Uji Sertifikasi Khusus Supir Bus

IKLAN

“Hampir semua kecelakaan yang terjadi itu disebabkan tiga hal penting. Pertama personal pengemudinya, pengemudi sangat penting dibekali bagaimana keahlian mereka untuk mengemudikan kendaraan, bisa dijadikan profesi bagi mereka,” ujar Aras saat menjadi pembicara pada Forum Legislasi “Menakar Urgensi Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) berekejasama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pemb angunan (PPP) itu mengusulkan agar Pemerintah, utamanya melalui Kementerian Perhubungan, kedepannya segera menerapkan standarisasi kompetensi keahlian bagi para pengemudi bus sebagaimana telah diterapkan bagi pengemudi moda transportasi lainnya seperti profesi masinis kereta api dan profesi pilot pesawat terbang.

Tak hanya itu, Aras mengingatkan Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri untuk lebih tegas dalam evaluasi uji kelayakan kendaraan (KIR)moda transportasi umum, seperti kendaraan bus secara rutin dan berkala. Hal itu berkaca dari kendaraan bus Trans Putera Fajar yang mengalami peristiwa kecelakaan di Subang, Jawa Barat, yang tidak layak uji KIR namun masih tetap bisa beroperasi.

Maka, tegas Aras, kecelakaan Subang tersebut tidak boleh terulang lagi dan seluruh transportasi umum kedepannya harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ada dan sudah sangat jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

“Yang dibutuhkan hari ini adalah ketegasan dari pihak Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas itu yang harus ditingkatkan. Karena kita lihat bahwa uji KIR kendaraan (bus Trans Putera Fajar yang mengalami peristiwa kecelakaan di Subang) bisa beroperasi ini sudah mati ternyata kelaikan jalannya, itu juga dipertanyakan. Sehingga tinggal dibutuhkan ketegasan Pemerintah bersama Polri untuk melaksanakan aturan dengan baik,” tandasnya. (J05).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE