Apresiasi Kejari Medan,Baradatu Harap Kawal Kasus Onslag Pasutri

  • Bagikan
Apresiasi Kejari Medan,Baradatu Harap Kawal Kasus Onslag Pasutri

JAKARTA (Waspada): Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak kendor mengawal kasus kasasi atas vonis lepas (onslag) yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada pasutri, yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp583 miliar.

“Kita mengapresiasi Kejari Medan dan berharap kasus onslag pasutri tersebut terus dikawal hingga penegakan hukum menjadi lebih terang benderang,” kata Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah dalam keterangannya, Selasa (17/12.2024).

Menurutnya, Baradatu mengapresiasi atas langkah Kejari Medan, dengan memberikan dua jempol atas langkah hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya berharap Kejari Medan tidak kendor dalam mengawal kasus ini hingga penegakan hukum menjadi lebih terang benderang.

“Kasus ini nggak bisa dianggap sepele, karena perbuatan pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) telah merugikan perusahaan yang tidak kecil, Rp583 miliar itu setengah triliun lebih loh,” tegasnya.

“Kami sampaikan terima kasih sudah mengawal perkara ini sampai kasasi. Berharap kejaksaan nggak hanya mengawal kasusnya, namun juga mengawal dugaan perilaku oknum penegak hukum yang saya rasa sudah tidak sehat,” tambah Herwanto.

Lebih dari itu, advokat yang dikenal banyak menangani kasus artis dan publik figur tersebut juga mendesak MA agar tidak ‘masuk angin’.

“Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” kata dia mencoba berfilosofi.

Terhadap Komisi III DPR RI, Baradatu mengingatkan akan pengaduan yang telah dilayangkan beberapa pekan lalu.

“Satu lagi, kami dari Baradatu berharap agar pengaduan kami direspon, surat sudah diterima Komisi III untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” ujar Herwanto.

“Jika perlu, memanggil pihak terkait dalam perkara tersebut, guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan terinci,” sambungnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya sempat diadukan ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.

Seperti diketahui, Kejari Medan menyatakan kasasi atas vonis lepas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada pasangan suami istri (pasutri), yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.

Permohonan kasasi telah didaftarkan JPU Kejari Medan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Medan pada Rabu, (6/11/2024.

Alasan JPU mengajukan kasasi karena putusan majelis hakim PN Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam kasus ini tiga hakim PN Medan yang memvonis lepas, yakni M Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, telah dilaporkan oleh Baradatu ke KY, KPK dan Komisi III DPR RI.(m28)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Apresiasi Kejari Medan,Baradatu Harap Kawal Kasus Onslag Pasutri

Apresiasi Kejari Medan,Baradatu Harap Kawal Kasus Onslag Pasutri

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *