Nusantara

Asas Legalitas KUHP dan Larangan Analogi versus Retakan Istilah

Asas Legalitas KUHP dan Larangan Analogi versus Retakan Istilah
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id) : Delik pidana KUHP itu seperti memasukkan kode akses internet. Harus presisi dan valid. Salah kode akses, pun satu huruf, tak bisa masuk jaringan. Salah rumusan dan luput unsur delik, maka bukan delik pidana dan tidak bisa dijatuhi sanksi hukum.

Kode akses yang presisi dan pasti itu dikenali dengan Asas Legalitas. Yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berperan sebagai asas atau prinsip, dan pembuka kunci. Asas legalitas itu dijaga ketat dengan kunci ganda Pasal 1 ayat (2) KUHP yang berisi larangan analogi. Pasti. Kaku. Kudu diterima apa adanya. Walau pasal itu keliru, gamang, rapuh, pun kejam!

Mengikuti pendahulunya, KUHP 2023 juga gemar mengulang satu mantra lama hukum: kepastian hukum. Maka Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) memancangnya seperti paku beton: nullum crimen sine lege dan larangan analogi. Negara hanya boleh menghukum jika norma sudah ada, tertulis, jelas, dan tidak diperluas.

Namun, bagi yang jeli dan khatam praktik acara pidana, aha.. justru di sanalah masalahnya bermula, sekaligus peluang pembelaan terdakwa. Karena kepastian dalam hukum pidana tidak identik dengan kesederhanaan, apalagi ketuntasan.

KUHP memilih jalan kaku, itu benar. Akan tetapi dunia yang diaturnya cair, lincir, digital, biologis, sains, dan lelaku sosial –yang serba berubah cepat. Akibatnya, KUHP kudu perlu penuh istilah yang mengikat pasti, kaku, lugas dan disiplin keras, tetapi berpotensi bocor di arena praktik yang ganas adu cerdas dan beringas laga bernas.

Saya membaca dengan was-was bunyi Pasal 1 ayat (1) dan (2) KUHP baru jika dikaitkan dengan Bab V Pengerian Istilah. Karena asas legalitas dan larangan analogi itu ditentukan kepastian dalam rumusan delik, dan rumusan delik ditentukan pengertian istilah. Keduanya menentukan empat misi KUHP yakni: dekolonialisasi KUHP, demokrasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi dan harmonisasi hukum pidana. Berikut ini beberapa catatan kritis KUHP 2023.

Kesatu: Asas Legalitas Dikunci, Pengertian Istilah Retak

Pasal 1 ayat (1) KUHP mengunci waktu: hukum pidana tidak berlaku surut. Lalu, kunci asas legalitas itu digandakan dengan Pasal 1 ayat (2) yang mengunci masuknya cara berpikir yang cocokologi. KUHP tegas melarang analogi.

Artinya? Jelas, jika suatu perbuatan tidak secara eksplisit masuk ke dalam rumusan delik dan tidak kelop dengan pengertian istilah yang dibunyikan dalam KUHP, maka perbuatan itu tidak boleh dipidana, betapapun nyata merugikan korbannya. Betapa pun perbuatan itu bejat moral dan anti sosial skala ‘kho ha’, jika tidak masuk ke dalam rumusan pasal maka bukan delik, dan tidak bisa dipidana.

Masalahnya, setelah mengubak Bab V KUHP ikhwal Pengertian Istilah (Pasal 144 sampai Pasal 186), ternyata tidak selalu pasti dan presisi setajam klaim kepastiannya.

Kedua: Pasal 147 KUHP: Istilah “Barang” yang Luas tapi Kabur

Pasal 147 KUHP mendefinisikan “Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air atau uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program komputer.”

Sekilas tampak modern. Namun mari uji dengan asas legalitas dan larangan analogi. Jika aliran listrik disebut sebagai “Barang”, maka bagaimana dengan sinyal internet? Aliran listrik secara eksplisit disebut. Sinyal internet tidak masuk. Pertanyaannya, jika seseorang mengambil sinyal WiFi tanpa izin, apakah itu pencurian “barang”? Secara logika sosial: ya. Secara logika pidana: tidak otomatis. Mengapa? Karena, jika menyamakan sinyal internet dengan aliran listrik hal itu adalah analogi. Pasal 1 ayat (2) KUHP melarang analogi.

Ijtihat opini ini bahwa mencuri sinyal internet tidak dapat dipidana sebagai pencurian “barang” jika hanya berdasar kemiripan dengan aliran listrik. Jika dipaksakan, itu pelanggaran asas legalitas dan larangan analogi.

KUHP memilih kepastian teks, bukan keadilan kreatif. Istilah “data” dalam Pasal 147 KUHP terlalu luas, tapi tidak dibedakan data apa? Pasal 147 menyebut “data”. Tapi data yang mana? Data biasa? Data pribadi? Data kependudukan? Data medis? Rekam medis elektronik? Data biometrik? Data bio-medik penelitian? Data rahasia negara? Bagaimana dengan data Ijazah?

Dalam hukum pidana, ketidakjelasan adalah ranjau berbahaya. Karena jika terlalu luas maka rawan kriminalisasi berlebihan Jika terlalu kabur malah rawan bebas jeratan pidana. Perlu klasifikasi, apakah mengambil data umum di perpustakaan digital merupakan perbuatan pidana? Mengambil data warkah data juridis tanah apakah itu data publik atau data privat yang jika diambil tanpa wewenang bisa dipidana? Apakah mengakses rekam medis elektronik (RME) pasien ‘Y’ di rumah sakit ‘X’ yang diakses dan diambil pegawai dinas kesehatan kabupaten ‘A’, masuk delik pidana mengambil tanpa hak atas data RME, seperti halnya kasus konkrit pencurian aliran listrik? Apakah kebocoran data biometrik diperlakukan setara dengan file biasa?

Masih dalam Pasal 147 KUHP yang hanya memasukkan defenisi uang giral. Bagaimana dengan bitcoin dan point reward? Bagaimana defenisi “barang” Pasal 147 KUHP jika diujikan dengan akun bisnis jaringan ataupun multy level marketing (MLM)? Maka dan maka pengertian istilah “barang” dalam Pasal 147 KUHP ibarat bejana retak, yang merembes dan tidak menutup pasti apa pengertian istilah data, uang giral. Apabila pengertian istilah kabur secara bahasa , maka kabur pula secara pidana.

Ketiga: Pasal 149 KUHP: Korban yang Terlalu Fisik dan Ekonomik.

Lain lagi Pasal 149 KUHP yang berbunyi: “Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana.”

Pertanyaan mendasar, bagaimana dengan kerugian martabat? Bagaimana dengan nama baik? Bagaimana dengan kehormatan dan reputasi profesional dan status sosial? Apakah seseorang korban fitnah sistematis, korban doxing, korban penghancuran reputasi digital, diakui sebagai korban pidana?

Jika penderitaan itu tidak terbukti sebagai fisik, mental klinis, atau ekonomi, maka secara ketat hal itu berisiko tidak dianggap korban menurut KUHP. Soal ini bukan soal rasa keadilan, tapi soal definisi yang mengikat hakim.

Keempat: Pasal 150 KUHP: Anak = Belum 18 Tahun, Tapi Realita Tak Sederhana Angka.

Perhatikan Pasal 150 KUHP: “Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.” Pasal itu tampak tegas. Namun realitas hukum Indonesia tidak tunggal. Masalahnya, dalam praktik ada anak di bawah 18 tahun tapi sudah menikah. Ada anak sudah menikah korban perdagangan anak, lalu bercerai, namun masih 16 tahun.

Juga, fakta ada variasi batas usia anak di UU lain (perlindungan anak, perkawinan, ketenagakerjaan). Dalam praktik litigasi ada pertanyaan krusial, apakah anak yang sudah menikah tetap diperlakukan sebagai anak dalam hukum pidana? Apakah status perkawinan menghapus perlindungan anak pidana? Atau KUHP berdiri sendiri, memutus konteks sosial?

Dengan asas legalitas, maka Hakim tidak boleh menyesuaikan nalar yang berbelok dari larangan analogi. Tidak boleh berargumentasi sosiologis. Tidak boleh analogi antar rezim hukum. KUHP memilih kepastian angka, bukan kompleksitas manusia.

Majelis Pembaca yang budiman, KUHP baru itu kudu pasti, saya setuju 100%. KUHP kudu kaku, ya begitu lah bunyinya. Tapi masalahnya tak sederhana dalam praktik, karena ada retak istilah dan batasan yang tidak tuntas.

Maka dalam praktik, belum tentu kunci ganda Pasal 1 ayat (1) dan (2) KUHP menjadikan keseragaman dan final ikhwal persoalan istilah hukum pidana sebagai pagar besi. Hakim sebagai penjaga teks pasal pidana, walau memang bisa penemuan hukum (rechtvinding) dan pembentukan hukum (rechtvorming) dalam kasus konkrit (in concreto) namun tidak mengubah bunyi pasal, dan putusannya tidak pula wajib diikuti hakim lain. Warga sebagai pihak yang dilindungi, sekaligus bisa lolos karena celah retak istilah a.k.a definisi delik maupun sanksi hukumannya.

Dalam hukum pidana, yang tidak dirumuskan dengan tegas, harus dilepaskan. Yang kabur, tidak boleh diperluas. Yang merugikan tapi belum diatur, adalah utang pembentuk undang-undang, bukan kesalahan warga. Menggenapkan ulasan ini, apakah istilah kapal Pasal 174 KHP sebagai kenderaan air, disamakan dengan kapal yang bisa terbang di angkasa bagai pesawat udara? Apakah istilah Informasi Elektronik versi Pasal 170 KUHP yang bermaksud memasukkan semua jenis data elektronik dari tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto…, sampai Kode Akses, simbol, atau perforasi namun dijaring semua dengan frasa “termasuk tetapi tidak terbatas”, adalah kepastian hukum atau justru retakan pengertian istilah?

Rumusan KUHP ini keras sebagai batu uji mendakwa perbuatan yang dilakuan pelaku, namun rentan pada tafsir norma. Dan, rumusan norma pun pun bisa goyah dan diragukan, bahkan kejam ketika pengertian istilah satu delik itu retak. Maka hal itu persoalan serius. Menjadi ancaman nyata dan berbahaya bagi hak asasi manusia, dan empat misi KUHP. Tabik.

Penulis: Muhammad Joni, S.H., M.H., Advokat, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (PP IKA USU), Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI, Ketua bidang Sosial Politik, Hukum dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), pendapat pribadi.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE