Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Baleg DPR Segera Gelar Raker Dengan Mendagri Bahas RUU DKJ

Baleg DPR Segera Gelar Raker Dengan Mendagri Bahas RUU DKJ
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.(ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah menyetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Terkait hal itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya dalam satu hingga dua hari kedepan segera menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingat status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang hilang sejak 15 Februari lalu karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baleg DPR Segera Gelar Raker Dengan Mendagri Bahas RUU DKJ

IKLAN

“RUU DKI itu kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri, nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta. Akan tetapi, ungkapnya, bukan dalam kapasitas sebagai ibukota negara, namun dengan adanya status lain yang akan dibicarakan kembali bersama Pemerintah.

“Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Salah satu poinnya disamping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Namun, Supratman mengungkapkan keseluruhan opsi-opsi daerah khusus untuk Jakarta itu baru sebatas pilihan-pilihan yang lagi-lagi nantinya harus dibahas dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian dengan segenap jajaran Kemendagri.

Supratman menegaskan Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ itu menjadi UU maksimal hingga 10 hari.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa penerimaan Surat Presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada rapat paripurna DPR RI sebelumnya. Dasco menjelaskan bahwa Pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR RI, salah satunya yaitu Mendagri. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE