Nusantara

BAP DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan

BAP DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan
BAP DPD RI dan jajaran Kementerian Kehutanan foto bersama usai rapat konsultasi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( BAP DPD RI) mendorong penguatan akuntabilitas tata kelola kehutanan, khususnya dalam penyelesaian konflik tenurial (klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan di dalam kawasan hutan), serta mitigasi bencana ekologis di daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi dalam rapat konsultasi BAP DPD RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, (15/1/2026), sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima BAP DPD RI dalam tiga bulan terakhir. Pengaduan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan, tumpang tindih perizinan, serta dugaan maladministrasi di sektor kehutanan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di daerah.

Pada kesempatan tersebut, BAP DPD RI menyoroti ketidakpastian hak kepemilikan lahan berstatus tenurial yang dialami masyarakat adat dan lokal yang telah bermukim, serta mengelola lahan secara turun-temurun, namun secara administratif masih berstatus kawasan hutan.

“Kondisi ini kerap memicu konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat dengan pemegang izin konsesi, serta berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga. Hal ini mendorong BAP DPD RI untuk memperoleh kejelasan dari Kementerian Kehutanan hari ini,” jelas Syauqi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan terdapat sejumlah kategori kawasan hutan dengan fungsi dan pengelolaan yang berbeda.

“Memang ada area yang kami kelola secara ketat, yakni kawasan konservasi untuk menjaga kelestarian hayati dan fungsi mitigasi banjir. Namun, terdapat pula kawasan kemitraan konservasi yang dapat dikelola oleh masyarakat,” jelas Ade.

Dalam rapat konsultasi ini, BAP DPD RI mendorong Kementerian Kehutanan untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat, mengoptimalkan program reforma agraria dan perhutanan sosial, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan. BAP DPD RI juga meminta sinkronisasi data dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain konflik agraria, BAP DPD RI menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kerusakan hutan, khususnya di wilayah Sumatera. Seperti adanya aduan masyarakat terkait bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.

“Serta adanya deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan yang masih tampak tidak terkendali dan telah merusak daerah tangkapan air serta mengancam keselamatan masyarakat,” kata Syauqi.

BAP DPD RI dan jajaran Kementerian Kehutanan menyepakati kesimpulan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut memuat komitmen peningkatan koordinasi dalam penanganan konflik kehutanan, termasuk rencana peninjauan lapangan bersama ke wilayah konflik dan daerah terdampak bencana.

BAP DPD RI menegaskan pengelolaan hutan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat di daerah tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. (id10).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE