JAKARTA (Waspada): Dalam upaya memediasi masyarakat Desa Punagaya Kabupaten Jeneponto terkait uang ganti rugi lahan yang dipakai untuk proyek strategis nasional, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemmeritah Kabupaten Jeneponto, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulsel, Kepala Kantah Kabupaten Jeneponto, PT.PLN ULP Punagaya, Camat Bangkala, Kepala Desa Punagaya dan masyarakat pengadu, di ruang rapat pimpinan, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (18/1/2024)
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Wakil Ketua BAP DPD Bambang Santoso dan Evi Apita Maya didampingi Asisten Perekonomian dan pembangunan Pemprov Sulsel, Ichsan Mustari.
Masyarakat Desa Punagaya mengadu bahwa uang ganti rugi yang didapat tidak sesuai dengan nilai pasar dan ada juga yang tidak mendapatkan uang ganti rugi tersebut.
”Ini adalah mediasi antara para pihak. Dan selama ini, ternyata ada pihak yang tidak puas bahkan kekecewaan, karenanya BAP datang sebagai penyambung lidah masyarakat di daerah dan akan kami tindaklanjuti dengan kementerian terkait,” ujar Bambang Santoso.
Hadirnya BAP DPD RI untuk memediasi pengaduan masyarakat tersebut diharapkan menjadi titik terang persoalan sengketa lahan yang sejak tahun 2006 tak kunjung selesai.
Dari pertemuan tersebut, ada sejumlah kesimpulan yang dihasilkan, salah satunya dengan membawa hasil kesimpulan ke kementerian terkait seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian ATR/BPN.
”Misalnya BUMN yang dibawahnya ada PLN, PLTU termasuk nanti kita libatkan Kementerian ATR/BPN,” ujar senator dari Provinsi Bali tersebut. (J05)













