Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Bareskrim Polri: Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri: Ijazah Jokowi Asli
fotokopi ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5). Foto: Antara
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada : Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan ijazah Universitas Gajah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik adalah asli.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985. Diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam pernyataan resminya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kami (22/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dikatakannya, pengujian ijazah Jokowi meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu.

Hasilnya, diketahui bahwa ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.

“Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.

Selain ijazah menguji keaslian ijazah Jokowi, Bareskrim Polri juga melakukan pengujian skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.

“Skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo. Hasilnya, penyelidik mengidentifikasi dua tipe mesin tik yang digunakan dalam pembuatan skripsi tersebut, yaitu mesin tik huruf elite dan huruf pica,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut Djuhandhani menerangkan alam skripsi milik Jokowi, mesin ketik yang digunakan adalah tipe pica. Selain itu, lembar pengesahan skripsi dibuat dengan teknik cetak letterpress sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung.

“Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letterpress,” terannya.

Hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Diketahui, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana.

Aduan masyarakat (dumas) tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi.

                                                                                             Laporan Jokowi 

Brigjen Djuhandhani mengatakan prihal laporan Jokowi soal tuduhan ijazah palsu, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Brigjen Djuhandhani.

Dikatakannya laporan Jokowi di Polda Metro saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Bareskrim tidak akan mengintervensi proses penanganan laporan yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Sedangkan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya mengadukan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tuduhan ijazah palsu. Kelimanya adalah, RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35. (j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE