Nusantara

Batas Desa Bulolohe Anrang Bulukumba Darurat Tambang Ilegal: APH dan Pemda Dinilai Bungkam

Batas Desa Bulolohe Anrang Bulukumba Darurat Tambang Ilegal: APH dan Pemda Dinilai Bungkam
Aktivitas tambang yang diduga ilegal di batas Desa Bulolohe Anrang Bulukumba yang masih terus beroperasi. (Dok.waspada.id)
Kecil Besar
14px

BULUKUMBA, Sulawesi Selatan (Waspada.id): Di tepian yang semestinya menjadi nadi kehidupan, suara mesin justru lebih nyaring daripada desir air. Di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal masih berlangsung—seolah hukum hanya angin yang lewat tanpa jejak.

Lokasi tambang itu berada di batas Desa Bulolohe dan Anrang, tak jauh dari Bendungan Bulolohe, sumber irigasi yang selama ini menghidupi hamparan sawah warga.

Namun, pada Sabtu (28/3/2026), pemandangan yang tersaji bukanlah ketenangan desa, melainkan lalu lalang dump truk yang mengangkut pasir dari perut sungai.

Sungai yang Dikeruk, Masa Depan yang Dipertaruhkan

Di badan sungai, dua alat berat berdiri seperti raksasa yang tak pernah lelah. Excavator mengoyak bantaran, memindahkan material ke bak truk tanpa jeda. Aktivitas ini berlangsung terbuka—tanpa tanda pengawasan, tanpa rasa gentar.

Padahal, jaraknya hanya beberapa meter dari bendungan. Sebuah kedekatan yang bukan sekadar geografis, tetapi juga ancaman yang kian nyata.

Seorang warga yang ditemui di lokasi mengungkapkan kegelisahan yang lama terpendam.

“Tidak tahu kenapa tidak pernah ditutup, padahal ini sangat dekat dengan bendungan yang jadi sumber air sawah,” ujarnya lirih, sembari memperlihatkan wajah ketakutan sambil berbisik untuk tidak disebutkan namanya, Sabtu (28/03).

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lubang-lubang bekas tambang menganga seperti luka yang belum sembuh—berpotensi memicu longsor dan merusak struktur sungai.

Air yang dulu jernih kini terancam keruh, membawa serta ketidakpastian bagi musim tanam berikutnya.

Hukum yang Tertulis, Namun Tak Tersentuh

Koordinator Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILHI) Sulawesi Selatan, Arie M Dirgantara, menilai lambannya penindakan sebagai tanda tanya besar dalam tata kelola sumber daya alam.

Ia mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pasal 158 menyebutkan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku.

Lebih jauh, jika terbukti merusak lingkungan, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa kewajiban pemulihan. Sebuah kewajiban yang seringkali terlambat, ketika alam sudah lebih dulu kehilangan keseimbangannya.

“Ini berpotensi merusak ekosistem sungai dan meningkatkan risiko bencana. Harus ada tindakan tegas,” tegas Arie.

Namun hingga kini, suara itu seperti terpantul di ruang kosong.

Pemerintah dan Aparat: Di Antara Kewenangan dan Kenyataan

Kanit Tipiter Polres Bulukumba, Ipda Irfan, belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (28/03/2026).

Sementara itu, Kepala DLHK Bulukumba, Emil Yusri, menyebut pihaknya telah berulang kali turun ke lokasi.

Surat peringatan telah dilayangkan. Koordinasi dengan pemerintah provinsi juga sudah dilakukan. Namun, aktivitas tambang tetap berjalan—seolah peringatan hanyalah formalitas tanpa daya paksa.

“Kewenangan ada di provinsi. Dampaknya ke daerah, tapi kami di kabupaten tidak punya kewenangan menghentikan,” ujarnya, saat dikompirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/03).

Di sinilah persoalan menjadi kabur: ketika kewenangan terfragmentasi, siapa yang benar-benar bertanggung jawab menjaga sungai tetap hidup?

Menunggu Ketegasan di Tengah Deru Mesin

Di antara deru mesin dan debu yang beterbangan, warga hanya bisa menunggu. Menunggu keputusan yang hingga kini belum datang. Menunggu keberanian yang belum juga tampak.

Tambang itu terus beroperasi. Sungai terus dikeruk. Dan bendungan—yang menjadi harapan musim panen—berdiri dalam bayang-bayang ancaman.(amd)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE