HeadlinesNusantara

Bawa Keranda Mayat, Massa Tuntut Ketua PN Bangkinang Dicopot

Bawa Keranda Mayat, Massa Tuntut Ketua PN Bangkinang Dicopot
Pendemo membawa keranda mayat. Ist
Kecil Besar
14px

PEKANBARU (Waspada): Ratusan massa dari Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jalan Sudirman, Kamis (12/6).

Mereka menuntut pencopotan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Soni Nugraha, yang juga Ketua Majelis Hakim dalam perkara gugatan wanprestasi PTPN IV terhadap Koperasi Petani Sawit Makmur (Koppsa M).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Aksi ini berlangsung dramatis. Massa membawa keranda mayat dan bunga mawar sebagai simbol matinya keadilan dan harapan terhadap tegaknya hukum. Diiringi lagu perjuangan “Darah Juang”, mobil pikap berisi pengeras suara memandu massa menyuarakan protes mereka. Puluhan aparat dari Polsek Limapuluh tampak berjaga untuk mengamankan aksi damai tersebut.

Suasana demo menuntut Soni Nugraha dicopot di PT Pekanbaru, Riau.Ist

Gugatan Rp 140 M Dinilai Zalim

Koordinator aksi, Rizky Bintang Pamungkas, menyebut keputusan PN Bangkinang mengabulkan gugatan wanprestasi senilai Rp 140 miliar dari PTPN IV sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan rakyat kecil.

“Ini bentuk nyata kezaliman terhadap petani. Gugatan itu seharusnya tidak dilayangkan kepada petani Koppsa M yang bahkan tidak pernah mengelola dana pinjaman ke bank. PTPN IV yang menerima dan mengelola dana itu. Tapi kenapa petani yang dituduh wanprestasi?” tegas Rizky.

Menurutnya, keputusan ini mencerminkan keberpihakan hakim kepada perusahaan negara, yang diduga kuat menjalin hubungan tidak sehat dengan lembaga peradilan.

Kebun Gagal, Petani Dituduh

Dalam audiensi dengan perwakilan PT Riau yang dihadiri oleh Humas PT Riau Prayitno SH MH dan dua hakim lainnya, perwakilan petani, Datuk Mukhlis, menjelaskan kronologi ketidakadilan yang dialami.

Ia menyebutkan bahwa sejak awal pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV tidak sesuai prosedur. Seharusnya setelah usia 48 bulan, kebun diserahterimakan ke petani, tapi itu tidak pernah terjadi. Kebun justru terbengkalai, banyak tanaman mati dan wilayah belakang kebun malah dipenuhi semak belukar serta pohon liar.

“Petani hanya menerima hasil Rp 35 ribu meski sawit sudah berusia 13 tahun. Ini logika yang rusak,” kata Mukhlis.

Ia juga membeberkan kejanggalan tahun 2013, saat terjadi take over pinjaman dari Bank Agro ke Bank Mandiri Palembang, dengan dokumen yang diduga ilegal. Petani tiba-tiba dibebani tagihan Rp 140 miliar, tanpa kejelasan asal-muasalnya.

Tudingan Berat untuk Hakim Soni Nugraha

Alex dari ARRM menyoroti keberpihakan Majelis Hakim selama persidangan. Ia menyebut Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha, lebih seperti pengacara PTPN IV daripada seorang hakim.

“Peninjauan kebun hanya dari pinggir jalan dengan motor trail. Ketika kuasa hukum petani menunjukkan bukti foto drone, diabaikan. Bahkan saksi ahli dari Koppsa M dipotong keterangannya, ditegur keras, dan bahkan dibentak di sidang,” ungkap Alex.

Menurutnya, sikap hakim yang cenderung kasar dan intimidatif memicu kecurigaan publik. Hakim pengawas dari PT Riau pun sampai diturunkan untuk mengamati jalannya sidang.

“Kami menduga ada kongkalikong, tapi tentu ini harus dibuktikan. Yang jelas, suasana sidang sudah tidak netral,” tambahnya.

PT Riau Janji Profesional, Tapi Tak Bisa Diintervensi

Dalam audiensi, Humas PT Riau Prayitno menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ARRM. Ia memastikan, tanpa tekanan sekalipun, pihaknya akan memproses gugatan ini secara adil dan profesional.

“Kami tidak bisa diintervensi. Putusan akan diambil berdasarkan fakta persidangan. Jika diperlukan, hakim bisa saja turun langsung lagi ke lapangan,” ujarnya.

Aksi ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi dari ARRM kepada perwakilan PT Riau, yang meminta pencopotan Soni Nugraha dari jabatannya dan mendesak Pengadilan Tinggi mengambil alih dan mengoreksi putusan PN Bangkinang.

Sebelumnya, Rabu 11 Juni 2025, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Soni Nugraha, ketika dimintai tanggapannya terhadap tudingan negatif yang mengarah kepada dirinya seputar keputusan PN Bangkinang mengabulkan gugatan wanprestasi senilai Rp140 miliar dari PTPN IV, tak bersedia menjawab. “Sebagai seorang Hakim, saya dilarang untuk mengomentari putusan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, kepada waspada.id.(m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE