Bawaslu DimintaTegas Soal Mobilisasi Aparat Desa Dukung Paslon Di Pilpres

  • Bagikan
Bawaslu DimintaTegas Soal Mobilisasi Aparat Desa Dukung Paslon Di Pilpres
Konferensi pers terkait Mobilisasi Aparat Desa di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (20/11/2023). (IST)

JAKARTA (Waspada): Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersikap atas peristiwa berkumpulnya perangkat desa yang menyatakan dukungannya kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo-Gibran.

“Satu kata yang saya munculkan saat melihat itu. Ini nekat ketika mobilisasi aparat desa yang jelas-jelas mendukung salah satu capres,” kata Kaka Suminta saat konferensi pers terkait Mobilisasi Aparat Desa di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (20/11/2023).

Menurut Kaka, aparat perangkat desa harus bisa menjaga pemilihan umum (pemilu) jujur dan adil. Dalam pemilu ada hal boleh dan tidak boleh tidak dilakukan perangkat desa.

“Sejauh ini saya belum dengar pendapat Bawaslu. Seharusnya itu sudah ada. Apakah kegiatan demikian dibolehkan dalam tahapan pemilu, saat ini jelang tahapan kampanye. Sebab saat ini masuk tahapan sosialisasi,” tambahnya.

Menurut Kaka, Bawaslu harus menyatakan apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan sosialisasi ataukah kampanye.

Sebab, lanjut Kaka, dalam peristiwa itu ada ribuan kepala dan perangkat desa.

Ini termasuk bukan kumpulan biasa. Ini juga bukan sosialisasi. Bawaslu harus nyatakan, apakah ini pelanggaran undang undang Pemilu.

“Sebagai kepala desa punya hak berorganisasi tapi harus diingat ada koridor yang harus dipatuhi. Terutama saat pemilu seyogyanya justru diabdikan untuk support sistem demokrasi dan bukan ke paslon,” kata dia.

Kaka mengingatkan seharusnya presiden memperkuat support sistem penyelenggaraan pemilu yang netral.

TPN Ganjar-Mahfud Menyesalkan

Sementara Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud menyesalkan peristiwa pengerahan massa perangkat desa mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden.

“Kami dari TPN Ganjar-Mahfud sangat menyesalkan dan ini sudah jadi konsumsi media. Ini bukan acara silaturahmi tapi ini kampanye. Ada yang pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan,” kata Ronny Talapessy .

TPN Ganjar-Mahfud mengingatkan kepada seluruh pihak agar kembali menjaga netralitas aparat negara. Terutama aparat sipil negara (ASN).

Ada 2 aturan yakni UU ASN dan UU pemilu. Ada sanksi bagi ASN yang melanggar yakni sanksi ringan, berat dan pidana.

Ronny mengatakan, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.

“Seharusnya ini jadi bagian tugas pengawas dan Bawaslu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Bawaslu jangan hanya tegas kepada pasangan tertentu,” tukasnya.

Menurut Ronny, melihat dari semua peristiwa politik yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya gejala intervensi kekuasaan dalam pemilu. Sebab dalam pilpres ada calon wakil presiden yang merupakan anak presiden yang saat ini tengah berkuasa dan ini baru pertama kali terjadi.

Ronny mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud sedang menginventarisir bukti yang ada beserta aspek hukumnya dan segera laporkan ke pihak terkait, seperti Bawaslu, Polri dan Komnas Anak.

Menurut Ronny, sejauh ini sudah banyak laporan yang masuk posko pengaduan soal pelanggaran dan intimidasi. Bukti juga sudah dikumpulkan inventarisir.

“Ada yang akan kami laporkan ke polisi, Bawaslu dan Komnas anak karena ada iklan yang melibatkan anak kecil,” kata Ronny. (Rel/J05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *